PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 13/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk elektronik untuk Tahun Pajak 2010, untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2010;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan;
- e-SPT Tahunan tahun 2009 adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
- e-SPT Tahunan tahun 2010 adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Pasal 2
(1) |
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT Tahunan. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan maka:
- Wajib Pajak Badan dapat menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009.
- Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2010.
- Wajib Pajak Orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009 dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juga berlaku bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001