TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) |
Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai:
|
||||||||||
(2) | Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||||||||
(3) | Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016. | ||||||||||
(4) | Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||||||||
(5) | Laporan pengalihan dana atau investasi Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah investasi atau Harta dialihkan ke Gateway baru. | ||||||||||
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai Gateway. |
Pasal 3
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau online dalam bentuk digital (softcopy). |
(3) | Atas penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal Gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai Gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. |
(2) | Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada Gateway dalam hal Gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. |
(3) | Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Gateway. |
(4) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. |
(5) | Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. |
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI