Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2015

TENTANG

PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI
DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

Mengingat :


  1. bahwa ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN.



Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya.



Pasal 2

(1) Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
  1. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
  2. rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.
(2) Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 3

(1) Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
b. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
c. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:
1) tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau
2) keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.
(2) Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 4

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SIGIT PRIADI PRAMUDITO