TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 12/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014.
Pasal 1
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
(3) | Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 2
(1) | Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi. |
(2) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
(3) | Pelaksanaan verifikasi diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil verifikasi. |
(5) | Verifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani. |
(6) | Seluruh kegiatan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sudah harus selesai paling lambat akhir bulan Agustus 2014. |
(7) | Laporan hasil verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dalam satu map dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak. |
Pasal 3
Apabila berdasarkan laporan hasil verifikasi disimpulkan bahwa:
kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
(1) | Dalam hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatalkan. |
(2) | Untuk membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi kembali. |
(3) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil verifikasi. |
(4) | Berdasarkan laporan hasil verifikasi dilakukan pembatalan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
(5) | Hasil pembatalan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak dengan surat Kepala KPP dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 5
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
|
(2) | Laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DirekturJenderal Pajak ini. |
Pasal 6
Pembatalan atas pencabutan pengukuhan PKP yang dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY