PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2015
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
- bahwa ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekeijaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. |
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; |
2. |
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; |
3. |
Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; |
4. |
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. |
Pasal 2
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Pasal 3
(1) |
Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. |
(2) |
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto; |
b. |
dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; |
c. |
dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. |
|
Pasal 4
(1) |
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. |
(2) |
Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO