TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2014
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. | Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh Unit Bantuan Hukum dalam menangani masalah hukum. |
2. | Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan. |
3. | Unit Bantuan Hukum adalah Satuan Organisasi Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas memberikan Bantuan Hukum kepada Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai. |
4. | Unit Bantuan Hukum terdiri dari:
|
5. | Unit Kerja adalah satuan organisasi kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
6. | Pejabat adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
7. | Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
8. | Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai. |
9. | Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai yang diberhentikan tanpa hak pensiun. |
Pasal 2
Bantuan Hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dalam mendapatkan bantuan penanganan Masalah Hukum.
Pasal 3
(1) | Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum Pusat dan/atau Unit Bantuan Hukum Wilayah. |
(2) | Dalam melaksanakan Bantuan Hukum, Unit Bantuan Hukum Pusat dan/atau Unit Bantuan Hukum Wilayah berkoordinasi dengan unit kerja terkait. |
Pasal 4
Bantuan Hukum diberikan kepada Unit Kerja, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum.
Pasal 5
(1) | Penanganan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan dan setelah adanya putusan pengadilan. |
(2) | Penanganan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum Pusat. |
(4) | Pemberian Bantuan Hukum dapat dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri. |
Pasal 6
Bantuan Hukum tidak dapat diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang:
Pasal 7
(1) | Unit Kerja dan/atau Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Unit Bantuan Hukum melalui Pimpinan Unit Kerja. |
(2) | Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Bantuan Hukum diberikan berdasarkan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan. |
(4) | Dalam hal permohonan bantuan hukum diajukan secara lisan, permohonan tersebut segera ditindaklanjuti secara tertulis. |
Pasal 8
(1) | Pembinaan Bantuan Hukum kepada Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara intensif dan berkesinambungan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pembinaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Unit Bantuan Hukum. |
(3) | Unit Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, profesional, atau pejabat yang kompeten di bidangnya, dalam rangka pelaksanaan tugas atau pembinaan Bantuan Hukum. |
Pasal 9
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
Penanganan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY