TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 11/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN
PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan penetapan Wajib Pajak atas objek pajak yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Belum Jelas Diketahui Wajib Pajaknya dan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan. |
(2) | Penetapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian PBB. |
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan hak. |
(4) | Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT. |
Pasal 3
(1) | Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara perseorangan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak memperoleh manfaat atas objek pajak yang ditetapkan, dan/atau dokumen pendukung lainnya. |
(4) | Tanggal penerimaan surat keterangan yang dijadikan dasar untuk memproses pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah :
|
Pasal 4
(1) | Kanwil DJP menindaklanjuti surat keterangan dari Wajib Pajak dengan penelitian PBB di kantor dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan penelitian PBB di lapangan. |
(2) | Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak. |
(3) | Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, maka Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasannya. |
(4) | Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembatalan SPPT secara jabatan. |
(5) | Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan Wajib Pajak/kuasanya dianggap disetujui dan Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 5
Bentuk Surat :
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 April 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001