Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2011

  • 04 April 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : PER - 11/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN
PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan penetapan Wajib Pajak atas objek pajak yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Belum Jelas Diketahui Wajib Pajaknya dan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak;


Mengingat :     

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BELUM JELAS DIKETAHUI WAJIB PAJAKNYA DAN PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut Undang-Undang PBB.
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
  5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menerbitkan SPPT.
  6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.


Pasal 2

(1) Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Penetapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian PBB.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan hak.
(4) Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak disertai dengan SPPT.


Pasal 3

(1) Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara perseorangan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan dan dokumen pendukung;
  2. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. dilampiri SPPT asli yang diajukan pencabutan;
  4. fotokopi identitas Wajib Pajak dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
  6. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
  7. Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf f harus memenuhi persyaratan kuasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan utang PBB lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadi atau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak memperoleh manfaat atas objek pajak yang ditetapkan, dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(4) Tanggal penerimaan surat keterangan yang dijadikan dasar untuk memproses pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah :
  1. tanggal terima surat keterangan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. tanggal tanda pengiriman surat keterangan, dalam hal disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Pasal 4

(1) Kanwil DJP menindaklanjuti surat keterangan dari Wajib Pajak dengan penelitian PBB di kantor dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan penelitian PBB di lapangan.
(2) Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak.
(3) Bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, maka Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasannya.
(4) Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembatalan SPPT secara jabatan.
(5) Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan Wajib Pajak/kuasanya dianggap disetujui dan Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 5

Bentuk Surat :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan sebagai Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penolakan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 April 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001