TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2016
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI TEMPAT TERTENTU DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENDAFTARAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI TEMPAT TERTENTU DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu. |
(2) | Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. |
Pasal 3
(1) | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang diajukan melalui Tempat Tertentu harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, meliputi:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau menghendaki pemisahan penghasilan dan harta berdasarkan perjanjian secara tertulis, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, formulir pendaftarannya juga harus dilampiri dengan:
|
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftar di Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | KPP tempat Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang tempat tinggal sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memberitahukan tempat tinggal yang sebenarnya ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak orang pribadi dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. |
(3) | Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. |
(4) | KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak orang pribadi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak melaksanakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi tersebut sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak Non Efektif. |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak orang pribadi dengan status non efektif (NE) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Tertentu. |
(2) | Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif melalui Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan formulir permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai prosedur pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif. |
Pasal 7
Wajib Pajak orang pribadi dengan status Hapus (DE) dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemrosesan penerbitan dan pengaktifan kembali NPWP kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Tertentu. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perubahan data, pemindahan Wajib Pajak orang pribadi, penetapan Wajib Pajak NE, atau penghapusan NPWP secara jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila di kemudian hari diketahui terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak orang pribadi. |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI