Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016

  • 01 Agustus 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 08/PJ/2016

TENTANG

PENDAFTARAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
MELALUI TEMPAT TERTENTU DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi, perlu mengatur ketentuan mengenai pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak orang pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu dalam Rangka Pengampunan Pajak;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENDAFTARAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI TEMPAT TERTENTU DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. Tempat Tertentu adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang pribadi.
  5. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
  7. Pegawai Tertentu adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemrosesan penerbitan dan pengaktifan kembali NPWP di Tempat Tertentu.


Pasal 2

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu.
(2) Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong;
  2. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;
  3. Kedutaan Besar Republik Indonesia di London;dan
  4. tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf  b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.

  

Pasal 3

(1) Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang diajukan melalui Tempat Tertentu harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, meliputi:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang valid;atau
  2. fotokopi SIM/Pasport/bukti identitas lainnya yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak dapat menunjukkan KTP WNI yang valid.
(2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau menghendaki pemisahan penghasilan dan harta berdasarkan perjanjian secara tertulis, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, formulir pendaftarannya juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;dan/atau
  2. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

  

Pasal 4

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang mendaftar di Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya, diadministrasikan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pibadi;atau
  2. dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya, diadministrasikan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
(2) KPP tempat Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 5

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang tempat tinggal sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus memberitahukan tempat tinggal yang sebenarnya ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak orang pribadi dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
(3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
(4) KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak orang pribadi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak melaksanakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi tersebut sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak Non Efektif.


Pasal 6

(1) Wajib Pajak orang pribadi dengan status non efektif (NE) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Tertentu.
(2) Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif melalui Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan formulir permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai prosedur pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.


Pasal 7

Wajib Pajak orang pribadi dengan status Hapus (DE) dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.



Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemrosesan penerbitan dan pengaktifan kembali NPWP kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Tertentu.
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perubahan data, pemindahan Wajib Pajak orang pribadi, penetapan Wajib Pajak NE, atau penghapusan NPWP secara jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila di kemudian hari diketahui terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak orang pribadi.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 01 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

 

KEN DWIJUGIASTEADI