TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2021
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG
EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK BERWUJUD.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | PPN dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud oleh PKP |
(2) | PEB atas Ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
(3) | PPN dikenakan atas Impor BKP Berwujud. |
(4) | PIB atas Impor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
(5) | Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor BKP Berwujud dilakukan oleh PKP Pemilik Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 3
(1) | PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(4) | Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang sesuai ketentuan merupakan PKP atau Pemilik Barang yang melakukan ekspor menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib melaporkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
(5) | Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. |
(6) | Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib:
|
(7) | Eksportir selaku pihak yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Pemilik Barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang dalam PEB. |
Pasal 4
(1) | Ekspor BKP Berwujud dapat dilakukan dengan cara konsolidasi. |
(2) | Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB, dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum kumpulan Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 5
(1) | Terutangnya PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terjadi pada saat Ekspor BKP Berwujud. |
(2) | Saat Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanggal pendaftaran PEB yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Tanggal pendaftaran PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal pelaporan Ekspor BKP Berwujud dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
Pasal 6
(1) | PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(2) | PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP dalam hal PKP membuat PEB yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 7
(1) | PKP yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. |
(2) | Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memilih 1 (satu) atau lebih tempat sebagai tempat pemusatan PPN terutang, maka administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpisah antara PKP Pusat dan PKP Cabang. |
(3) | PKP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(4) | Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh PKP Cabang, sepanjang dapat dibuktikan dengan:
|
(5) | Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Cabang. |
(6) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi maka Ekspor BKP Berwujud tersebut merupakan Ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh PKP Pusat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pusat. |
(7) | Dalam hal Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan atas Barang Ekspor yang semula dimiliki oleh PKP Cabang maka Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didahului dengan penyerahan BKP Berwujud dari PKP Cabang kepada PKP Pusat. |
(8) | Penyerahan BKP Berwujud dari PKP Cabang ke PKP Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan yang terutang PPN. |
Pasal 8
(1) | Atas Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan yang telah diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa Barang Kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN. |
(2) | Impor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pemilik Barang Kemasan sepanjang ekspor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
|
Pasal 9
(1) | PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dibuat oleh lmportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri dengan surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai, dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan;
|
(4) | Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang sesuai ketentuan merupakan PKP atau Pemilik Barang yang melakukan impor menggunakan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, melaporkan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
(5) | Penyerahan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. |
(6) | Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan merupakan PKP, wajib:
|
(7) | Importir selaku pihak yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Pemilik Barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang dalam PIB. |
Pasal 10
(1) | Atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa Impor Barang Kemasan yang telah mendapatkan izin Impor Sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN. |
(2) | Ekspor kembali atas Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP sepanjang Impor Barang Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
|
Pasal 11
(1) | SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak. |
(3) | Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
Pasal 12
(1) | PPN atas Impor BKP Berwujud yang tercantum dalam PIB sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang. |
(2) | Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang PPN. |
(3) | Dalam hal terdapat selisih atas nilai impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, pengkreditan Pajak Masukan atas Impor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN. |
(4) | Dalam hal selisih atas nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
|
(5) | Pembayaran atas selisih kurang PPN Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 13
PPN Impor yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang:
Pasal 14
Contoh kasus Ekspor dan Impor BKP Berwujud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. | PKP Pemilik Barang yang telah melakukan Ekspor BKP Berwujud melalui Eksportir dengan menggunakan PEB yang belum memuat identitas Pemilik Barang, melaporkan Ekspor BKP Berwujud tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP Pemilik Barang, sepanjang terdapat:
|
||||
b. | PKP Cabang yang telah melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pusat dan menggunakan PEB yang belum memuat identitas Pemilik Barang, melaporkan Ekspor BKP Berwujud tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP Cabang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). |
Pasal 16
Pasal 16 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dinyatakan tetap berlaku, kecuali mengenai:
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO