PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2018
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN
PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pengawasan Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam menyampaikan laporan Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu diberikan penegasan tentang penyampaian laporan Harta tambahan dan cara penyampaian laporan Harta tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Kewajiban penyampaian laporan:
- pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau
- penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan. |
(2) |
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
|
(3) |
Dalam hal Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangannya terdapat informasi Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak dialihkan dan tidak diinvestasikan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas Harta tambahan dimaksud tidak perlu dilaporkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar. |
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada di dalam wilayah kerjanya untuk melakukan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(3) |
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. |
ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
- pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
- penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan;
|
b. |
mencantumkan informasi Harta tambahan; |
c. |
disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang ditunjuk; |
d. |
selain disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyampaian laporan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara:
- melalui pos dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar;
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan amplop tertutup dengan bukti pengiriman surat, yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi;
|
e. |
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
- formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), apabila dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d angka 1 dan angka 2; atau
- dokumen elektronik, apabila disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3.
|
|
(4) |
Kerahasiaan atas informasi Harta tambahan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 atau angka 2 merupakan tanggung jawab Wajib Pajak sebelum laporan tersebut diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar. |
(5) |
Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. |
(6) |
Informasi Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan informasi pada:
- tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus; dan/atau
- tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
(7) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
- pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
- pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.
|
(8) |
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) |
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan tanda terima atas setiap laporan yang diterima. |
(10) |
Dalam hal penyampaian laporan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 dan angka 2 serta Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar telah menerima laporan dimaksud, bukti pengiriman surat atas laporan tersebut dipersamakan dengan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar melakukan pengawasan atas:
- penyampaian laporan Wajib Pajak;
- penempatan Harta tambahan; dan
- pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan.
|
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal:
- Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1);
- Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; dan/atau
- terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
|
(3) |
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:
- tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c; dan/atau
- laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
|
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak:
- menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1);
- tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
- tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan. |
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN