TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2017
TENTANG
PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DALAM RANGKA
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
(1) | Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. |
(2) | Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. |
(3) | Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
Pasal 2
(1) | Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan, |
(2) | Surat panggilan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit;
|
(3) | Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. |
(4) | Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 3
(1) | Pertemuan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dihadiri oleh:
|
(2) | Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan;
|
(3) | Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pihak lain. |
(4) | Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. |
(5) | Dalam melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan. |
Pasal 4
(1) | Dalam hal Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan, Pemeriksa Pajak:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak. |
Pasal 5
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak;
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui surat tugas. |
(2) | Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk:
|
(3) | Setelah melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. |
Pasal 7
Prosedur lebih lanjut pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini diatur dalam petunjuk teknis pemeriksaan lapangan.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI