TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 07/PJ/2015
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2014 DAN SETELAHNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan template adalah alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan setelahnya.
Pasal 2
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
yang bentuk formulirnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Pasal 3
Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris yang sudah terisi.
Pasal 4
(1) | Dalam menggunakan template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan mengisi formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT Tahunan dengan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud untuk menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. |
(2) | Cetakan formulir SPT Tahunan yang digunakan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak Wajib Pajak adalah cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia. |
Pasal 5
Template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada situs www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Beserta Petunjuk Pengisiannya tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2013.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO