PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-50/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan serta kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka simplifikasi pelayanan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ/2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf I butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak yakni huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Dalam hal naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan hasil aplikasi secara elektronik yang perlu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, persetujuan melalui aplikasi secara elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI