TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 06/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S
ATAU 1770SS SECARA e-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP
PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN. |
(2) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
Pasal 4
(1) | Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk ditetapkan sebagai Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 5. |
(2) | Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Pegawai Tetap dengan jumlah minimal 1.000 orang yang memiliki alamat surat elektronik (e-mail). |
(3) | Pemberi Kerja Tertentu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(4) | Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Menjadi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kepada Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu dapat mengajukan permohonan e-FIN melalui Pemberi Kerja Tertentu. |
(2) | Permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan menyampaikannya kepada Pemberi Kerja Tertentu. |
(3) | Berdasarkan formulir permohonan e-FIN dari Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja Tertentu membuat Daftar Nominatif yang sekurang-kurangnya memuat:
|
(4) | Pemberi Kerja Tertentu menjamin kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Pemberi Kerja Tertentu menyampaikan formulir permohonan e-FIN para Pegawai Tetapnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(6) | Penyampaian formulir permohonan e-FIN dan Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan e-FIN dan mengirimkannya ke e-mail masing-masing Pegawai Tetap Pemberi Kerja Tertentu berdasarkan Daftar Nominatif dan surat permohonan e-FIN paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(2) | Permohonan e-FIN dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam Daftar Nominatif dan surat permohonan e-FIN sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengiriman dan Penerbitan e-FIN kepada Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 7
(1) | Pegawai Tetap yang menerima e-FIN wajib mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk menjadi Wajib Pajak e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal e-FIN diterbitkan, |
(2) | Dalam hal Pegawai Tetap tidak mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan. |
(3) | Dalam hal e-FIN tidak dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Tetap tersebut dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh e-FIN sesuai dengan prosedur permohonan e-FIN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
(4) | Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
Pasal 8
(1) | Pegawai Tetap yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Termasuk penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyampaian SPT Tahunan melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu yang terhubung ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY