TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 05/PJ/2014
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU
MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BENTUK FORMULIR DAN LAMPIRAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
Pasal 2
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
Pasal 3
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
Pasal 4
Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi:
BAB III
LAMPIRAN KHUSUS PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN LAMPIRAN KHUSUS
PENGHITUNGAN BRANCH PROFIT TAX/PAJAK ATAS DIVIDEN
ATAS PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS
Pasal 5
(1) | Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan dalam rangka Kontrak Kerja Sama, meliputi:
|
(2) | Peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
(3) | Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk umum dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 6
(1) | Penghasilan atas FTP share sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pajak Penghasilannya dihitung pada saat Kontraktor mencapai equity to be split. |
(2) | Dalam hal FTP share diterima sebelum Kontraktor mencapai equity to be split, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang diterima tersebut penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Kontraktor mencapai equity to be split |
(3) | Dalam hal terjadi pengalihan participating interest oleh Kontraktor yang belum mencapai equity to be split, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kewajiban Kontraktor pemegang participating interest pada saat mencapai equity to be split. |
(4) | Dalam hal Kontraktor pemegang participating interest pada saat mencapai equity to be split sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan namun telah mengalihkan participating interest kepada Kontraktor lain, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan tersebut menjadi kewajiban Kontraktor pemegang participating interest terakhir. |
Pasal 7
(1) | Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menghitung pajak atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c setelah dikurangi PPh Badan Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang terutang oleh Kontraktor. |
(2) | Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
BAB IV
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN BIAYA DAN DAFTAR PENYUSUTAN
DALAM RANGKA KONTRAK KERJA SAMA MIGAS
Pasal 8
(1) | Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
|
(2) | Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi. |
Pasal 9
(1) | Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dirinci dalam laporan yang terpisah untuk tahapan eksplorasi dan untuk tahapan eksploitasi. |
(2) | Untuk Kontraktor yang masih dalam tahapan eksplorasi, rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Untuk Kontraktor yang sudah dalam tahapan eksploitasi, maka rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Dalam hal di Tahun Pajak yang bersangkutan Kontraktor beralih dari tahapan eksplorasi ke tahapan eksploitasi, biaya usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci untuk masing-masing tahapan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
Pasal 10
(1) | Penyusutan biaya modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dirinci penghitungannya per harta dengan menggunakan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas. |
(2) | Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai metode penyusutan, kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
(3) | Untuk Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 diberlakukan, apabila ketentuan penghitungan penyusutan sudah diatur secara jelas di dalam kontrak, maka mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja sama bersangkutan. |
(4) | Bentuk Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggantikan kewajiban melampirkan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus IA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya. |
BAB V
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN FTP SHARE BAGIAN KONTRAKTOR
YANG PENGENAAN PAJAKNYA DITANGGUHKAN DAN LAPORAN
PERUBAHAN PARTICIPATING INTEREST
Pasal 11
(1) | Kontraktor yang sudah mencapai tahapan eksploitasi namun belum mencapai equity to be split wajib menyampaikan Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | FTP share sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
Pasal 12
Kontraktor wajib menyampaikan Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2011 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY