TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 05/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN
PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH
PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyelesaian Pengajuan Keberatan, Permohonan Pelayanan Lainnya, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN, PERMOHONAN PELAYANAN LAINNYA, BANDING, GUGATAN, DAN PENINJAUAN KEMBALI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SETELAH PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan permohonan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB sesuai kewenangannya yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(2) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan atau surat tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(3) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan pengurangan BPHTB dan pembetulan BPHTB yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti; |
(4) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB dan keputusan permohonan pelayanan BPHTB lainnya antara lain pengurangan BPHTB, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan BPHTB, pembetulan, penelitian Surat Setoran BPHTB, pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti. |
(5) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Uraian Banding atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Banding BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(6) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak terkait pengajuan Gugatan BPHTB yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(7) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kontra memori atas permintaan Mahkamah Agung terkait pengajuan Peninjauan Kembali BPHTB:
|
(8) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali BPHTB atas putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010. |
Pasal 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan BPHTB.
Pasal 4
Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilaksanakan sebagai berikut :
a. | KPP Pratama menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan penerbitan SKPKPB berdasarkan SKBLB atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran BPHTB dengan memperhitungkan utang pajak; | ||||
b. | Wajib Pajak harus menyampaikan secara tertulis nomor rekening atas nama Wajib Pajak yang akan digunakan untuk transfer kelebihan pembayaran BPHTB; | ||||
c. | KPP Pratama menerbitkan SKPKPB sebanyak 3 (tiga) rangkap untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, serta untuk arsip KPP; | ||||
d. | Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB diperhitungkan dengan utang pajak , KPP Pratama membuat:
|
||||
e. | KPP Pratama menyampaikan SKPKPB dilengkapi dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan; | ||||
f. | Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan melakukan penelitian atas SKPKPB yang disampaikan oleh KPP Pratama meliputi:
|
||||
g. | Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengajukan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB berdasarkan :
|
||||
h. | Pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf g dengan menyampaikan Rekapitulasi SKPKPB dan SKPKPB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 5
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP Pratama menyelesaikan permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan BPHTB.
Pasal 6
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB.
Pasal 7
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan BPHTB atau Surat Tagihan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan .
Pasal 8
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau KPP Pratama menyelesaikan permohonan pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan BPHTB.
Pasal 9
KPP Pratama menyelesaikan permohonan penelitian Surat Setoran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan dibubuhkannya stempel pada SSB yang telah diteliti.
Pasal 10
(1) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Banding BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas banding BPHTB. |
(2) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Gugatan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) sampai dengan diterbitkan putusan Pengadilan Pajak atas gugatan BPHTB. |
Pasal 11
(1) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tindaklanjut atas pengajuan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) sampai dengan diterbitkan putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali. |
(2) | Dalam hal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak membuat memori Peninjauan Kembali. |
(3) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengambil salinan resmi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Pajak. |
(4) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Salinan Resmi Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada KPP Pratama. |
Pasal 12
Penyelesaian pengajuan permintaan pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
Pasal 13
KPP Pratama menindaklanjuti Keputusan Keberatan, Keputusan Pelayanan BPHTB lainnya, Putusan Pengadilan Pajak atas Banding, Putusan Pengadilan Pajak atas Gugatan, dan Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali:
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001