TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 04/PJ/2015
TENTANG
PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online. |
(2) | Dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui DJP Online, Wajib Pajak harus memiliki e-FIN. |
(3) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Badan terdaftar menggunakan formulir sesuai Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan syarat:
|
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
|
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
|
Pasal 3
(1) | Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. |
(2) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak. |
(3) | e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap e-FIN tersebut. |
(4) | Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak. |
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya e-FIN. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(4) | Dalam hal e-FIN hilang dan Wajib Pajak telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4). |
(5) | Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Identitas Pengguna (username) dan Sandi Lewat (password). |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online harus menggunakan Identitas Pengguna (username) dan Sandi Lewat (password). |
(2) | Sandi Lewat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Wajib Pajak melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman (website) Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Identitas pengguna (username) dan sandi lewat (password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi pengguna DJP Online. |
(4) | Identitas pengguna (username) dan sandi lewat (password) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap identitas pengguna (username) dan sandi lewat (password) tersebut. |
(5) | Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak. |
Pasal 6
(1) | Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan Sertifikat Elektronik sebagai alat autentikasi. |
(2) | Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Sertifikat Elektronik yang diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap Sertifikat Elektronik tersebut. |
(4) | Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak. |
Pasal 7
(1) | Direktur Jenderal Pajak menentukan transaksi elektronik yang harus menggunakan token sebagai alat validasi transaksi elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan DJP Online. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak memberikan token kepada Wajib Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (e-mail) Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Apabila Wajib Pajak melakukan pengubahan nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang akan digunakan sebagai tujuan pengiriman token maka Wajib Pajak dapat melakukan pengubahan nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang akan digunakan untuk tujuan pengiriman token melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman (website) Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Nomor telepon seluler (handphone) dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga kerahasiaan dan keamanan kepemilikannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap token yang akan dikirimkan ke nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail) tersebut. |
(5) | Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak. |
Pasal 8
SPT Elektronik yang disampaikan melalui Layanan DJP Online sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, diakui keabsahannya sebagai SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO