Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 03/PJ/2021

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;
  2. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka, penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penggantian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1850);

            


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA.

            


BAB I
KETENTUAN UMUM
            
Pasal 1

            

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dikabulkan.
  3. Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang tidak dikabulkan.
  4. Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

                  


BAB II
WAJIB PAJAK YANG BERHAK
            
Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka:
  1. penggabungan usaha;
  2. peleburan usaha;
  3. pemekaran usaha; atau
  4. pengambilalihan usaha,
setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
  1. Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering);
  2. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum  perdana (Initial Public Offering);
  3. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha  syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
  5. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (holding).
(3) Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Wajib Pajak hasil penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut.

        


BAB III
PERSYARATAN
            
Bagian Kesatu
Persyaratan Umum
            
Pasal 3

(1) Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, yang harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  1. surat pemyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  2. surat pemyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  3. Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang  masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.
(2) Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 12, dan angka 13 Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
  1. penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif;
  2. proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha; dan
  3. daftar isian dalam rangka business purpose test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(4) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
(6) Contoh format:
  1. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a tercantum dalam Lampiran huruf C; dan
  2. surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b tercantum dalam Lampiran huruf D,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Direktur Jenderal ini.

                  

Bagian Kedua
Persyaratan Pemekaran IPO
            
Pasal 4

            

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, juga harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pemyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.

            


Bagian Ketiga
Persyaratan Pemekaran Syariah
            
Pasal 5

            

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang bermaksud melakukan pemisahan unit usaha Syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

            


Bagian Keempat
Persyaratan Pemekaran Investasi
            
Pasal 6

(1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), harus:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing;
c. merealisasikan atau menyetor penuh tambahan modal dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan pada saat pengajuan permohonan;
d. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bersamaan dengan pengesahan Akta Pendirian untuk merealisasikan rencana penanaman modal asing, dalam hal Akta pendirian belum mencantumkan tambahan penanaman modal asing paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
e. mencatat atau memasukkan penanaman modal baru dari penanaman modal asing:
1) sebagai penyertaan modal di neraca; dan
2) dalam rekening bank perusahaan
pada saat pengajuan permohonan.
(2) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.

    

Bagian Kelima
Persyaratan Pemekaran BUMN
            
Pasal 7

            

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, yang menerima tambahan penyertaan tambahan modal Negara Republik Indonesia terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (holding), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah mendapat surat rekomendasi dari Menteri yang menjalankan urusan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

            


Bagian Keenam
Persyaratan Penggabungan BUT
            
Pasal 8

(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang:
  1. melakukan penggabungan usaha dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut; dan
  2. melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf d,
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bukti Bentuk Usaha Tetap dimaksud telah membubarkan diri.
(2) Surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif.

                        

BAB IV
PENGAJUAN PERMOHONAN
            
Pasal 9

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8 yang diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
(3) Dalam hal permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan oleh:
  1. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau
  2. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
(6) Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                  

BAB V
PEMROSESAN PERMOHONAN
            
Pasal 10

(1) Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(3) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan.
(5) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Contoh format:
  1. surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
  2. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

     

            

BAB VI
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN
            
Pasal 11

(1) Berdasarkan penelitian, Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan Surat Keputusan:
  1. Persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku; atau
  2. Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan surat keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan.
(4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5) Contoh format:
  1. Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf G; dan
  2. Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf H,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

            

BAB VII
PERMOHONAN BERKAITAN DENGAN KONDISI
SETELAH TERBITNYA SURAT KEPUTUSAN
            
Bagian Kesatu
Perpanjangan Jangka Waktu Penawaran Umum Perdana
            
Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering), dengan diberikan tambahan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  1. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya; dan
  2. surat penjelasan mengenai harta yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak Tanggal Efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak.
(4) Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
(5) Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(7) Contoh format:
  1. surat permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf I;
  2. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf J; dan
  3. surat penjelasan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf K,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                  

Pasal 13

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(5) Contoh format:
  1. surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
  2. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 14

(1) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
  1. surat keputusan persetujuan; atau
  2. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a;
perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran.
(4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5) Contoh format:
  1. surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf L;
  2. surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf M,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                  

Bagian Kedua
Perpanjangan Jangka Waktu Pembubaran Kegiatan Usaha
            
Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
  1. bukti telah menyampaikan permohonan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2);  dan
  2. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci beserta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
(6) Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak
(8) Contoh format:
  1. surat permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf N; dan
  2. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf O,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                 

            

Pasal 16

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(5) Contoh format:
  1. surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
  2. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                  

Pasal 17

(1) Atas permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
  1. surat keputusan persetujuan; atau
  2. surat keputusan penolakan,
perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap  disetujui.
(3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan  usaha.
(4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5) Contoh format:
  1. surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf P; dan
  2. surat keputusan penolakan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) tercantum dalam Lampiran huruf Q,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Untuk Tujuan Peningkatan Efisiensi
            
Pasal 18

(1) Harta berupa aktiva tetap yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak boleh dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
(2) Pemindahtanganan aktiva tetap untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain karena:
  1. aktiva tetap rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi;
  2. aktiva tetap telah dimiliki atau digunakan melebihi masa manfaat;
  3. penyatuan lokasi;
  4. terdapat lebih dari satu aktiva tetap sejenis yang berasal dari atau pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha; dan/atau
  5. penggantian aktiva sejenis antara lain:
    1. aktiva pengganti memiliki kapasitas produksi lebih besar;
    2. aktiva pengganti berada di lokasi yang lebih strategis dalam hal aktiva berupa tanah dan/atau bangunan.
(3) Wajib Pajak yang telah memindahtangankan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan aktiva tetap dimaksud secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  1. surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen pendukungnya;
  2. rincian harta berupa aktiva tetap yang dipindahtangankan, dilengkapi data dan informasi yang paling sedikit memuat:
    1. nama harta;
    2. tanggal perolehan harta;
    3. nilai perolehan harta;
    4. nilai buku saat penggabungan, peleburan, pemekaran,  atau pengambilalihan usaha;
    5. nilai buku, nilai jual, dan nilai pasar harta saat harta  dipindahtangankan; dan
    6. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dalam hal pihak yang menerima pemindahtanganan harta tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dapat menggunakan nama dan nomor paspor pihak yang menerima pemindahtanganan harta.
(6) Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy).
(7) Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(8) Contoh surat:
  1. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum  dalam Lampiran huruf R; dan
  2. surat pernyataan bahwa harta berupa aktiva tetap layak dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf S,  
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    

                  

Pasal 19

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(2) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(5) Contoh surat:
  1. surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf E;
  2. surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf F;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 20

(1) Atas permohonan pemindahtanganan harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
  1. surat keputusan persetujuan; atau
  2. surat keputusan penolakan,   
pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan.
(4) Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi.
(5) Contoh format: 
  1. surat keputusan persetujuan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf T; dan
  2. surat keputusan penolakan pemindahtanganan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf U,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN
            
Pasal 21

(1) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan telah diterbitkan namun berdasarkan data dan/atau informasi diketahui bahwa Wajib Pajak:
  1. tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis  (business purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
  2. tidak mengajukan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) atau pemyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau dalam Pasal 12 ayat (1) atau memperoleh surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
  3. tidak membubarkan Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), atau memperoleh surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
  4. melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau memperoleh surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b,
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang semula dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pengalihan harta pada Tanggal Efektif.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (3).
(3) Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Contoh format surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
            
Pasal 22

            

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:

  1. atas permohonan untuk menggunakan nilai buku yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan penggunaan nilai buku, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. permohonan diproses sesuai dengan tata cara PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; dan
    2. permohonan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            


Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            

            

            

      

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO