Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 03/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH
MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI
OTORITAS JASA KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa mengingat tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, beralih dari Menteri Keuangan serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak berupa kesederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Telah Mendapatkan Izin dari Otoritas Jasa Keuangan;

 

Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN.



Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
  2. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
  3. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
  4. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter.
  5. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau yang selanjutnya disebut Diskonto SBI adalah selisih lebih antara:
    1. nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
    2. nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
  6. Surat Keterangan Bebas yang selanjutnya disebut SKB adalah Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI.
  7. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2

(1) Atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.
(2) Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Deposito dan Tabungan.
(3) Dipersamakan dengan penghasilan berupa Diskonto SBI adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari SBI dan SBI Syariah (SBIS).
(4) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Pasal 3

(1) Dana Pensiun dapat memperoleh SKB untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal Dana Pensiun tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus pusat.
(3) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Dana Pensiun yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
  1. pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan; atau
  2. kuasa yang ditunjuk oleh Dana Pensiun yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pengurus Dana Pensiun atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dokumen permohonan SKB secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan SKB dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. pendirian Dana Pensiun telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
  2. Dana Pensiun menyatakan telah menyampaikan Laporan Berkala yang menjadi kewajibannya.


Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan SKB sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 ayat (1), laman Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
  1. SKB, dalam hal permohonan Dana Pensiun memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
  2. surat penolakan, dalam hal permohonan Dana Pensiun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
secara otomatis melalui sistem setelah permohonan diterima.
b. Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
  1. menerbitkan SKB dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan Dana Pensiun memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan Dana Pensiun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
  3. mengembalikan permohonan Wajib Pajak, dalam hal Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlewati.
(3) Dokumen meliputi:
  1. SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B; dan
  2. surat penolakan serta alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6

(1) SKB berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk setiap bank.
(3) SKB berlaku untuk seluruh bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta cabang-cabangnya.
(4) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai cabang, SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Dana Pensiun yang terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus cabang.


Pasal 7

Bank/Pemotong Pajak tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan apabila Dana Pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan dapat memberikan salinan SKB.



Pasal 8

Dana Pensiun wajib membayar pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berikut sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal:

  1. diketahui bahwa Dana Pensiun tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a; atau
  2. di kemudian hari terbukti bahwa dana yang diinvestasikan bukan berasal dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya.


Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:

(1) SKB yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku untuk cabang bank yang tercantum dan sesuai jangka waktu dalam SKB tersebut;
(2) permohonan SKB yang telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan SKB atau keputusan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan jangka waktu penyelesaiannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO