TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 03/PJ/2020
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH
MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI
OTORITAS JASA KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN ATAU TELAH MENDAPATKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dana tersebut diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya. |
(2) | Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Deposito dan Tabungan. |
(3) | Dipersamakan dengan penghasilan berupa Diskonto SBI adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari SBI dan SBI Syariah (SBIS). |
(4) | Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan SKB yang diterbitkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
Pasal 3
(1) | Dana Pensiun dapat memperoleh SKB untuk setiap bank dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal Dana Pensiun tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Pensiun dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKB secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus pusat. |
(3) | Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Dana Pensiun yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000. |
(4) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
|
(5) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh pengurus Dana Pensiun atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(6) | Dokumen permohonan SKB secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 4
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan SKB dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Berdasarkan hasil penelitian atas permohonan SKB sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||
(2) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlewati, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlewati. | ||||
(3) | Dokumen meliputi:
|
Pasal 6
(1) | SKB berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. |
(2) | SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk setiap bank. |
(3) | SKB berlaku untuk seluruh bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta cabang-cabangnya. |
(4) | Dalam hal Dana Pensiun mempunyai cabang, SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Dana Pensiun yang terdaftar sebagai Wajib Pajak berstatus cabang. |
Pasal 7
Bank/Pemotong Pajak tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan apabila Dana Pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan dapat memberikan salinan SKB.
Pasal 8
Dana Pensiun wajib membayar pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berikut sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal:
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
(1) | SKB yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku untuk cabang bank yang tercantum dan sesuai jangka waktu dalam SKB tersebut; |
(2) | permohonan SKB yang telah diterima lengkap oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan SKB atau keputusan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan jangka waktu penyelesaiannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO