Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018

  • 19 Januari 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 02/PJ/2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak serta pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
  2. bahwa untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah, perlu diberikan penyederhanaan persyaratan administrasi mengenai dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan Wajib Pajak dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau peketjaan bebas tersebut dilakukan, dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
4. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat menjadi KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
5. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat menjadi KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
6. KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru.
7. KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat menjadi SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
12. Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang menyatakan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikabulkan.
13. Dihapus.
14. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
15. Aplikasi e-Registration adalah sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak.
16. Surat Pengiriman Dokumen adalah surat yang diterbitkan melalui Aplikasi e-Registration yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengirimkan dokumen yang disyaratkan.
17. Bukti Penerimaan Surat adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyatakan bahwa permohonan dari Wajib Pajak yang terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak telah diterima secara lengkap.
   
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), yaitu:
1. bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
2. bagi Warga Negara Asing (WNA):
a) fotokopi paspor; dan
b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
b. untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yaitu:
1. bagi WNI:
a) fotokopi KTP; dan
b) dokumen berupa:
1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;
atau
2. bagi WNA:
a) fotokopi paspor;
b) fotokopi KITAS atau KITAP; dan
c) dokumen berupa:
1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
c. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:
1. fotokopi KTP; dan
2. dokumen berupa:
a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekeijaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,
dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
d. untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu:
1. fotokopi KTP;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
5. dokumen berupa:
a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, 
dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
e. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu:
1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan
2. dokumen berupa:
a) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
b) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
f. untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:
1. fotokopi:
a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
a)  bagi WNI, yaitu:
1) fotokopi KTP; dan
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
atau
b) bagi WNA, yaitu:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
dan
3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
g. untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:
1. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
a) fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
b) fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA;
dan
2. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
h. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, yaitu:
1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):
a) bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b) bagi WNA, yaitu:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
dan
4. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
i. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu:
1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
2. surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
j. untuk Wajib Pajak Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, yaitu:
1. fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan
2. fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.
   
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3), meliputi:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
b. untuk Wajib Pajak Badan:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
c. untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
d. untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):
  1. fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (Joint Operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
   
4. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46A

(1) Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, fotokopi dokumen yang disyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan.
(2) Data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari instansi yang berwenang, antara lain instansi yang terkait dengan kependudukan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan ketenagakerjaan.
   
5. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47A

Dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan:
  1. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; dan
  2. melakukan kegiatan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 18 dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
6. Menambahkan Lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


ROBERT PAKPAHAN