1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Kualitas Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. |
(2) |
Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas lancar apabila:
- belum diberitahukan Surat Paksa; atau
- telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut.
|
(3) |
Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila:
- telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut;
- telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
- telah diberitahukan Surat Paksa; atau
- telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
|
(4) |
Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas diragukan apabila:
a. |
telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita; |
b. |
sedang diajukan upaya hukum yang meliputi:
1) |
pembetulan, keberatan, banding, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2) |
gugatan atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; |
3) |
gugatan atau sanggahan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak kepada badan peradilan selain badan peradilan pajak dan Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; |
4) |
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau |
5) |
keberatan, banding atau pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi; |
|
c. |
Wajib Pajak Non Efektif (NE); |
d. |
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sedang dalam proses pailit atau proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau |
e. |
Terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sedang dilakukan proses hukum oleh instansi yang berwenang yang meliputi penyidikan, penyelidikan, ataupun penuntutan terkait tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. |
|
(5) |
Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, sektor Perhutanan dan sektor Pertambangan selain pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi, digolongkan dalam kualitas macet apabila:
- hak penagihannya telah daluwarsa; atau
- hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan.
|
(6) |
dihapus. |
|
2. |
Menambahkan 3 (tiga) pasal antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A, Pasal 3B dan Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) |
Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet. |
(2) |
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas lancar apabila mempunyai umur piutang pajak sampai dengan 2 (dua) tahun. |
(3) |
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. |
(4) |
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas diragukan apabila:
a |
sedang diajukan upaya hukum yang meliputi:
1) |
pembetulan, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2) |
keberatan, banding atau pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; atau |
3) |
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau |
|
b. |
mempunyai umur piutang pajak lebih dari 5 (lima) tahun dan hak penagihannya belum daluwarsa. |
|
(5) |
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas macet apabila:
- hak penagihannya telah daluwarsa;
- hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan; atau
- ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan hasil pemutakhiran data objek dan/atau subjek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan, memenuhi syarat untuk dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, yang pada tanggal laporan keuangan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar belum diterbitkan.
|
Pasal 3B
(1) |
Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi digolongkan menjadi kualitas lancar, dan kualitas macet. |
(2) |
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi digolongkan dalam kualitas lancar apabila mempunyai umur piutang pajak sampai dengan 1 (satu) tahun dan ada kepastian penyelesaian dari Direktorat Jenderal Anggaran. |
(3) |
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi digolongkan dalam kualitas macet apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 1 (satu) tahun dan belum ada kepastian penyelesaian dari Direktorat Jenderal Anggaran. |
Pasal 3C
(1) |
Dalam hal suatu piutang pajak memenuhi lebih dari 1 (satu) kriteria penggolongan kualitas piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 3B maka piutang pajak tersebut dimasukkan dalam penggolongan kualitas piutang pajak yang lebih tidak lancar. |
(2) |
Penentuan kualitas piutang pajak dilaksanakan dengan mendahulukan pada penggolongan kualitas piutang pajak yang paling tidak lancar selanjutnya ke penggolongan yang lebih lancar. |
|