Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 6/BC/2022

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF
TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN
IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA
PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa tata laksana terkait pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  2. bahwa ketentuan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona [Corona Virus Disease 2019/COVID-19) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka tertib administrasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu melakukan pencabutan atas ketentuan tata laksana pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 586);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19).



Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2022.




 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juli 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


ASKOLANI