Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DICABUT

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 04/BC/2020

TENTANG

TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN
PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK
PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA
(CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Lakasana Pemberian Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19);


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1769) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 848);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.4/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 965) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.4/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor barang dan bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1669);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor barang dan bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1670);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 363);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19).



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  2. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM, adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
  4. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
  5. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
  6. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian.
  7. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
  8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
  9. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  10. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.


BAB II
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR

Bagian Pertama
Pemasukan Barang yang Berasal dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau
Perusahaan KITE IKM

Pasal 2

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM berupa barang dan/atau bahan untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
(3) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
  1. wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT EKS PMK 31/PMK.04/2020”; dan
  2. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.
(4) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L).
(5) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM kepada:
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terdaftar; dan
  3. pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak.
(6) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disampaikan secara elektronik.
(7) Terhadap Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) yang disampaikan sebagaimana dimasud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan penelitian berupa pemenuhan ketentuan 100% (seratus persen) ekspor hasil produksi oleh perusahaan KITE Pembebasan atau KITE IKM berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
(8)  Penelitian pemenuhan ketentuan 100% (seratus persen) ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan kembali dalam hal perusahaan melakukan perubahan data pada Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terkait tujuan hasil produksi.
(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kedapatan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM menyampaikan surat pemberitahuan tidak dipenuhinya ketentuan pemberian fasilitas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SSTB-L diterima.
(10) Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, mengadministrasikan Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L).
(11) Surat Serah Terima Barang Lokal (SSTB-L) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12)  Surat pemberitahuan tidak dipenuhinya ketentuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 3

(1) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor.
(2) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:
  1. terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
  2. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atau
  3. terdapat kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran.
(4) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Perusahaaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dengan menyebutkan alasan perpanjangan dan melampirkan bukti pendukung alasan perpanjangan.
(5) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara elektronik.
(6) Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

(1) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
(3) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
(4) Terhadap laporan realisasi ekspor yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap:
  1. dokumen pabean pemberitahuan ekspor; dan
  2. batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (3).
(5) Verifikasi dokumen pabean pemberitahuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan dengan menghasilkan laporan hasil penelitian realisasi ekspor.
(6) Laporan hasil penelitian realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan laporan hasil rekonsiliasi elemen data berupa nomor dan tanggal dokumen pabean pemberitahuan ekspor dengan outward manifest.
(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kedapatan tidak sesuai:
  1. Sistem Komputer Pelayanan akan memberikan respon tidak rekonsiliasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dan pemberitahuan untuk menyampaikan dokumen kelengkapan; atau
  2. Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan tidak rekonsiliasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dan pemberitahuan untuk menyampaikan dokumen kelengkapan.
(8) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
  1. PP-PEB, dalam hal dilakukan pembetulan PEB;
  2. SSTB, dalam hal barang ekspor gabungan;
  3. Invoice;
  4. Packing list; dan
  5. House B/L atau AWB.
(9) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak disampaikan pemberitahuan tidak rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disampaikan secara elektronik.
(11) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan laporan hasil penelitian realisasi ekspor.
(13) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak sesuai atau Perusahaan KITE Pembebasan atau Pembebasan KITE IKM tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi laporan realisasi ekspor disertai dengan keterangan tidak rekonsiliasi.
(14) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan dilampiri Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM terdaftar.
(15) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(16) Pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

Pasal 5

(1) Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
(2) Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean.
(3) Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat mana yang lebih dahulu:
  1. saat terutang atas dilakukannya penyerahan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; atau
  2. berakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas.
(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran.
(6) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Bagian Kedua
Penyerahan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan
atau KITE Pengembalian ke Kawasan Berikat

Pasal 6

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat.
(2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).
(4) Dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
  1. dokumen pengeluaran hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian ke Kawasan Berikat;
  2. dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian ke Kawasan Berikat; dan
  3. dokumen pemasukan ke Kawasan Berikat dari Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian.
(5) Terhadap penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian yang menyerahkan barang kena pajak:
  1. wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”;
  2. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan
  3. menyimpan dan memelihara dengan baik buku, catatan, dan dokumen terkait penyerahan ke Kawasan Berikat di tempat usahanya.


Pasal 7

(1) Dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibuat oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian.
(2) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian dalam bentuk tulisan di atas formulir dan/atau secara elektronik.
(3) Atas dokumen BC 2.4 yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian;
  2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada dokumen BC 2.4 dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan sesuai; dan
  3. memberikan penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan tidak sesuai.
(4) Atas dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean meliputi:
  1. penelitian dokumen; dan/atau
  2. pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. kedapatan sesuai, dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4; atau
  2. kedapatan tidak sesuai, dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 setelah dilakukan perubahan data BC 2.4.
(6) Dalam hal dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. melakukan pemasangan tanda pengaman; dan
  2. menyerahkan rekapitulasi dokumen BC 2.4 yang telah diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Kawasan Berikat.
(7) Dokumen BC 2.4 dan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian ke Kawasan Berikat.
(8) Tata cara pembuatan dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemberitahuan pabean impor.
(9) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean.
(10) Surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

  

Pasal 8

(1) Pemasukan hasil produksi dari Perusahaan KITE ke Kawasan Berikat dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan;
  2. pelepasan tanda pengaman; dan
  3. pengawasan pembongkaran,
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
(2) Atas pemasukan hasil produksi dari Perusahaan KITE ke Kawasan Berikat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Pemeriksaan fisik serta kegiatan pengawasan yang bersifat fisik seperti pengawasan pemasukan, pelepasan tanda pengaman, pengawasan pembongkaran barang, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti CCTV yang ada di Kawasan Berikat, video call, tandatangan elektronik, serta teknologi informasi yang lain.
(4) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan tanda tangan dan stempel basah kantor pabean pada surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 sebagai persetujuan pemasukan.
(5) Dalam hal Kawasan Berikat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat Mandiri, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(6) Tanggung jawab atas pungutan negara yang terutang atas hasil produksi yang diserahkan Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE Pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat penerima barang terhitung sejak hasil produksi diterima oleh Kawasan Berikat.
(7) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat.


Pasal 9

Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang dilampiri dengan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 yang telah diterbitkan dan diberikan persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat digunakan sebagai:

  1. pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan; atau
  2. dasar pengajuan permohonan pengembalian Bea Masuk oleh Perusahaan KITE Pengembalian sepanjang dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4) oleh Kantor Pabean pengawas Kawasan Berikat.


Bagian Ketiga
Penyerahan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan
ke Perusahaan KITE IKM

Pasal 10

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE IKM.
(2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE IKM.
(3) Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perekaman oleh Perusahaan KITE IKM ke modul KITE IKM.
(4) Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian fasilitas KITE IKM.
(5) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).
(6) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai:
  1. dokumen pengeluaran hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE IKM;
  2. dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE IKM; dan
  3. dokumen pemasukan ke Perusahaan KITE IKM dari Perusahaan KITE Pembebasan.
(7) Terhadap penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada Perusahaan KITE IKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap penyerahan barang dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE IKM dengan menggunakan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pasal 11

(1) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dibuat oleh Perusahaan KITE Pembebasan.
(2) Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Perusahaan KITE Pembebasan dalam bentuk tulisan di atas formulir dan/atau secara elektronik.
(3) Atas dokumen BC 2.4 yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran pengisian;
  2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada dokumen BC 2.4 dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan sesuai; dan
  3. memberikan penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan tidak sesuai.
(4) Atas dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean meliputi:
  1. penelitian dokumen; dan/atau
  2. pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
  1. kedapatan sesuai, dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4; atau
  2. kedapatan tidak sesuai, dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 setelah dilakukan perbaikan data BC 2.4.
(6) Dalam hal dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemasangan tanda pengaman.
(7) Dokumen BC 2.4 dan surat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dokumen pengangkutan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE IKM.
(8)  Tata cara pembuatan dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemberitahuan pabean impor.
(9) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean.
(10)  Surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 12

(1) Pemasukan barang ke Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan;
  2. pelepasan tanda pengaman; dan
  3. pengawasan pembongkaran,
oleh Pejabat Bea dan Cukai penerbit Surat Keputusan Penetapan KITE IKM atau yang mengawasi Perusahaan KITE IKM.
(2) Atas pemasukan barang ke Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai penerbit Surat Keputusan Penetapan KITE IKM atau yang mengawasi Perusahaan KITE IKM:
  1. memberikan tanda tangan dan stempel basah kantor pabean pada surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 sebagai persetujuan pemasukan;
  2. melakukan perekaman data dokumen BC 2.4 ke Sistem Komputer Pelayanan; dan
  3. melakukan pemotongan kuota jaminan atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(4) Pemotongan kuota jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (c) dilakukan dengan cara mengurangi saldo kuota jaminan dengan nilai pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang dan/atau bahan yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE IKM.
(5) Dalam hal nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dimasukkan ke Perusahaan KITE IKM melebihi kuota jaminan, Perusahaan KITE IKM menyerahkan jaminan.
(6) Tanggung jawab atas pungutan negara yang terutang atas hasil produksi yang diserahkan Perusahaan KITE Pembebasan tersebut menjadi tanggung jawab Perusahaan KITE IKM penerima barang terhitung sejak surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 yang telah diterbitkan dan diberikan persetujuan pemasukan.
(7) Dalam hal hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan pada Kantor Pabean yang mengawasi Perusahaan KITE IKM.


Pasal 13

Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dilampiri dengan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 yang telah diterbitkan dan diberikan persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan.



Bagian Keempat
Penjualan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau
Perusahaan KITE IKM ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean

Pasal 14

(1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi seluruh nilai ekspor pada tahun sebelumnya.
(2) Nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari kegiatan:
  1. ekspor dengan menggunakan fasilitas KITE; dan
  2. ekspor umum,
yang dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dan KITE IKM.
(3) Untuk mendapatkan nilai batasan penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean penerbit Surat Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dapat disampaikan secara elektronik.
(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor:
  1. menerbitkan kartu kendali penjualan hasil produksi yang memuat nilai batasan penjualan hasil produksi berdasarkan data ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  2. menyampaikan kartu kendali penjualan hasil produksi kepada Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
(6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai penerbit Surat Keputusan Penetapan Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan kartu kendali penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pengolahan atau pabrik Perusahaan KITE Pembebasan.
(7) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan kartu kendali penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh format segaimana tercantum dalam lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9)  Kartu kendali penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 15

(1) Atas penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4);
b. melampirkan kartu kendali yang memuat batasan penjualan hasil produksi dan memuat data rekapitulasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya;
c. Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM wajib:
1. membayar Bea Masuk berdasarkan:
a) nilai pabean, klasifikasi dan tarif yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan diimpor; dan
b) dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang dan/atau bahan lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk yaitu pembebanan tarif Bea Masuk hasil produksi yang berlaku pada saat penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean;
2. melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor; dan
3. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d. Penjualan hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang dikenakan Bea Masuk Tambahan kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk Tambahan.
(2) Dokumen BC 2.4 dan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Perusahaan KITE Pembebasan atau yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Perusahaan KITE IKM.
(3) Terhadap pengajuan dokumen BC 2.4 dan kartu kendali penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea melakukan pemeriksaan pabean.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang BC 2.4 dan melakukan pemotongan kuota penjualan pada kartu kendali penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean;
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mbalikan berkas untuk diperbaiki.
(6) Tata cara pembayaran, pelunasan, dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran, pelunasan, dan pemungutan.


Pasal 16

Penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan atau periode KITE IKM dan memenuhi batasan penjualan hasil produksi.



BAB III
LAIN-LAIN

Pasal 17

(1) Penyampaian dokumen secara elektronik dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum tersedia, penyampaian dokumen dilakukan melalui surat elektronik atau secara tertulis.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd.


HERU PAMBUDI