Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 35/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1719);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  4. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas NPWP dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
  5. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  7. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
  9. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
  10. Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  11. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  12. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disebut Pengusaha TPS adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  13. Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disebut Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  14. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerima Fasilitas KITE adalah Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
  16. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
  17. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
  18. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
  19. Pengguna Jasa adalah Pelaku Usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
  21. Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
  22. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
  23. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
  24. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  26. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan.
  27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
REGISTRASI KEPABEANAN

Bagian Pertama
Permohonan Registrasi Kepabeanan

Pasal 2

(1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki NIB, NPWP, dan Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.
(3) Pengajuan Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 3

(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:
  1. NIB;
  2. NPWP;
  3. Identitas dan Alamat Badan Usaha;
  4. Identitas dan Alamat Penanggung jawab;
  5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  6. Legalitas Badan Usaha;
  7. Jumlah modal; dan
  8. Jumlah tenaga kerja Indonesia atau asing.
(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Bagian Kedua
Registrasi Kepabeanan Sebagai Importir dan Eksportir

Pasal 4

(1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pengguna Jasa juga harus memiliki:
  1. Angka Pengenal Importir (API), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Importir; dan/atau
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir.
(2) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir diajukan oleh Pengguna Jasa dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
(3) Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dari Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:
  1. melakukan Registrasi Kepabeanan; dan
  2. memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan.
(4) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir.


Pasal 5

NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan bukti Pengguna Jasa telah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir.



Bagian Ketiga
Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, dan
Pengusaha dalam FTZ

Pasal 6

(1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, yang dibuktikan dengan:
  1. sertifikat Ahli Kepabeanan;
  2. identitas Ahli Kepabeanan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. surat keterangan bekerja dari PPJK; dan
  4. surat pernyataan ahli kepabeanan tidak bekerja di PPJK lain.
(2) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara berupa:
  1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), atau Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPER), bagi Operator Sarana Pengangkut;
  2. Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK), bagi Shipping Agent;
  3. Sertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara Bidang Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat dan/atau Bidang Penanganan Kargo dan Pos dari Kementerian Perhubungan, dan Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara dari Otoritas Bandar Udara, bagi Ground Handling;
  4. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dan:
    1. Perjanjian kerja sama, penunjukan keagenan dan/atau keterangan keagenan dari Agent/Forwarder di Luar Negeri;
    2. Bukti joint slot dengan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan; dan/atau
    3. Surat keterangan dari Perusahaan Pelayaran/Penerbangan, bagi Pengangkut Kontraktual (NVOCC);
  5. Surat Izin Penyelenggaraan Pos dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan persetujuan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean, bagi Penyelenggara Pos; atau
  6. Surat izin lainnya terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi Pengangkut lainnya.
(3) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha dalam FTZ, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(4) Surat keterangan bekerja dari PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Surat pernyataan ahli kepabeanan tidak bekerja di PPJK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7

(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ dilakukan oleh Pengguna Jasa melalui sistem OSS yang termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional.
(2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan.


Pasal 8

(1) Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan melalui sistem OSS.
(2) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa setelah jam kerja atau pada hari libur, maka pemenuhan Komitmen tersebut dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.
(3) Direktur melakukan penelitian terhadap kesesuaian data persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan.
(5) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan:
  1. disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS; atau
  2. tidak disetujui Direktur menyampaikan notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS.
(6) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan.


Pasal 9

(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Terhadap penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menerbitkan Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1).
(3) Direktur melakukan penelitian persyaratan terhadap pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1).
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1).
(5) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa setelah jam kerja atau pada hari libur, maka pemenuhan Komitmen tersebut dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur memberikan Akses Kepabeanan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan (RK-2) dan disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik.
(7) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan tidak disetujui, Direktur menerbitkan Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3) dengan disertai alasan penolakan dan disampaikan kepada Pengguna Jasa secara elektronik.
(8) Formulir isian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan (RK-2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11) Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    

    

Pasal 10

Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengalami gangguan operasional, pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan dalam bentuk tertulis.

 


Pasal 11

Tata cara Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Bagian Keempat
Registrasi Kepabeanan Sebagai PJT, Pengusaha TPS,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima
Fasilitas KITE

Pasal 12

(1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan/atau Perusahaan Penerima Fasilitas KITE selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga harus memiliki:
  1. persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PJT;
  2. penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha TPS;
  3. izin penyelenggara/pengusaha TPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
  4. penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
(2) Pengguna Jasa yang telah memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:
  1. melakukan Registrasi Kepabeanan;
  2. memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan; dan
  3. mendapatkan persetujuan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan peruntukannya.


Pasal 13

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan perekaman sesuai jenis Akses Kepabeanan.
(2) Perekaman persyaratan surat persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT dilakukan oleh Kantor Pabean penerbit.
(3) Perekaman persyaratan surat penetapan sebagai Pengusaha TPS, surat izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan surat penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pabean penerbit.
(4) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
(5) Formulir isian perekaman Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata cara perekaman data Registrasi Kepabeanan sebagai PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


BAB III
PERUBAHAN DATA

Pasal 14

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan wajib melakukan perubahan data, apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1).
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.


Pasal 15

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data, apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS.
(3) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan setelah jam kerja atau pada hari libur, maka pemberitahuan perubahan data tersebut dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.
(4) Direktur melakukan penelitian administrasi terhadap pemberitahuan pembahan data.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
(6) Dalam hal perubahan data Registrasi Kepabeanan:
  1. disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi persetujuan perubahan data Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS; atau
  2. tidak disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS.
(7) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan.


Pasal 16

(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum dapat dioperasikan, pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menerbitkan Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-4) terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.
(3) Direktur melakukan penelitian administrasi terhadap pemberitahuan perubahan data yang telah mendapatkan Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-4).
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-4).
(5) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan setelah jam kerja atau pada hari libur, maka pemberitahuan perubahan data tersebut dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal perubahan data disetujui, Direktur menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-5) dan disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik.
(7) Dalam hal perubahan data tidak disetujui, Direktur menerbitkan Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-6) dengan disertai alasan penolakan dan disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik.
(8) Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-4) dibuat sesuai contoh  format sebagaimana tercantum dalam Lampiran J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Surat Persetujuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 17

Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengalami gangguan operasional, pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan disampaikan dalam bentuk tertulis.



Pasal 18

Tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 19

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan data, apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perekaman pada sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.


Pasal 20

(1) Dikecualikan dari pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dalam hal data dan/atau dokumen persyaratan yang diterbitkan oleh instansi terkait telah terintegrasi dengan sistem OSS.
(2) Dikecualikan dari perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 19, dalam hal sistem aplikasi perizinan sebagai PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan/atau Perusahaan Penerima Fasilitas KITE telah terintegrasi dengan sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.


BAB IV
PENCABUTAN AKSES KEPABEANAN

Pasal 21

(1) Direktur dapat melakukan pencabutan Akses Kepabeanan.
(2) Pencabutan Akses Kepabeanan dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh Akses Kepabeanan.


Pasal 22

(1) Akses Kepabeanan dilakukan pencabutan jika:
  1. NIB Pengguna Jasa Kepabeanan dicabut oleh lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna Jasa Kepabeanan menyampaikan permohonan pencabutan Akses Kepabeanan; dan/atau
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
(2) Dalam hal Akses Kepabeanan dicabut berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pencabutan dilakukan atas seluruh Akses Kepabeanan.


Pasal 23

(1) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk tertulis.


Pasal 24

(1) Dalam hal pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disetujui, Direktur menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Akses Kepabeanan (RK-7) dan disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik.
(2) Dalam hal pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disetujui, Direktur menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Akses Kepabeanan (RK-8) dan disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik.
(3) Formulir isian permohonan pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibuat sesuai format yang tercantum dalam Lampiran N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Surat Pemberitahuan Pencabutan Akses Kepabeanan (RK-7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Surat Penolakan Pencabulan Akses Kepabeanan (RK-8) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Tata cara pencabutan Akses Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
KETENTUAN KHUSUS PPJK

Pasal 25

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan.
(2) 1 (satu) orang Ahli Kepabeanan hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk 1 (satu) PPJK.  


Pasal 26

Sertifikat Ahli Kepabeanan tidak dapat dipergunakan apabila:

  1. Ahli Kepabeanan menggunakan sertifikat ahli kepabeanannya pada lebih dari 1 (satu) PPJK;
  2. Ahli Kepabeanan meminjamkan sertifikat ahli kepabeanannya kepada PPJK, sedangkan Ahli Kepabeanan tidak bekerja di PPJK tersebut; dan/atau
  3. Ahli Kepabeanan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan.


BAB VI
DATA PENGGUNA JASA KEPABEANAN

Pasal 27

(1) Data Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari:
  1. Data Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan; dan
  2. Data Pengguna Jasa Kepabeanan yang dikecualikan dari ketentuan Registrasi Kepabeanan.
(2) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. data identitas yang diperoleh dari data NIB pada sistem OSS;
  2. data terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 12 ayat (1); dan
  3. data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data identitas yang diperoleh dan dokumen pemberitahuan pabean.


BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 28

(1) Untuk memastikan kelengkapan dan/atau kesesuaian data Registrasi Kepabeanan, Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
(2) Penelitian data dapat dilakukan dengan cara membandingkan data Pengguna Jasa Kepabeanan dengan sumber data lainnya.
(3) Sumber data lainnya antara lain berupa informasi dari unit internal dan/atau instansi terkait, internet, surat permohonan, atau informasi masyarakat.


Pasal 29

(1) Dalam hal hasil penelitian data terdapat indikasi adanya data tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan permintaan data kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau penelitian lapangan.
(2) Permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa laporan keuangan perusahaan dan nomor rekening bank atas nama perusahaan.

    

Pasal 30

(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) merupakan kegiatan pendataan data Registrasi Kepabeanan secara langsung di lokasi Pengguna Jasa Kepabeanan.
(2) Terhadap penelitian lapangan yang telah dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil penelitian lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penelitian lapangan.
(3) Direktur memberikan keputusan atas laporan hasil penelitian lapangan.
(4) Laporan Hasil Penelitian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.


Pasal 31

(1) Direktur dapat meminta Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pabean untuk melakukan penelitian lapangan.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.
(3) Permintaan penelitian lapangan dan laporan hasil penelitian lapangan disampaikan secara elektronik dan/atau surat.
(4) Laporan hasil penelitian lapangan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penelitian lapangan.


Pasal 32

(1) Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang berada di wilayah kerjanya.
(2) Dalam hal dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil penelitian lapangan harus disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(3) Laporan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik dan/atau surat.
(4) Laporan hasil penelitian lapangan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penelitian lapangan.


Pasal 33

(1) Pejabat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan penelitian lapangan dapat meminta Pengguna Jasa Kepabeanan untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen dan/atau data pendukung yang berkaitan dengan Registrasi Kepabeanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan penelitian lapangan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK, selain dapat meminta Pengguna Jasa Kepabeanan untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat meminta untuk:
  1. menunjukkan atau menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan Ahli Kepabeanannya; dan/atau
  2. menghadirkan atau menunjukkan Ahli Kepabeanannya.
(3) Tata cara penelitian lapangan dan format laporan hasil penelitian lapangan, ditetapkan dalam Lampiran R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


Pasal 34

(1) Dalam hal hasil penelitian data menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, Direktur menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perubahan data.
(2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik dan/atau surat.
(3) Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perubahan data paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sutrat Pemberitahuan untuk Melakukan Perubahan Data (RK-9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 35

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum melakukan Registrasi Kepabeanan, hanya dapat dilayani untuk 1 (satu) kali pemenuhan kewajiban pabeannya dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.



Pasal 36

Terhadap data Pengguna Jasa Kepabeanan, diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap jaminan PPJK yang telah diserahkan kepada Kantor Pabean berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, PPJK dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan sesuai dengan ketentuan mengenai jaminan.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 39

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


HERU PAMBUDI