PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR
BARANG KIRIMAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman, perlu melakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman, diubah sebagai berikut:
1. |
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) |
Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (8), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) |
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. |
(2a) |
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan minimal dan/atau relatif sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan mitra utama kepabeanan. |
(3) |
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat. |
(4) |
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanfaatkan tautan URL barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dalam penelitian dokumen. |
(5) |
Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
- dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
- oleh Pejabat.
|
(6) |
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
- unit pengawas menerbitkan nota hasil intelijen;
- terdapat kecurigaan Pejabat berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lain berupa profil penerima barang, jenis barang, negara asal barang, pengirim barang, pengangkut dan/atau data lainnya; dan/atau
- pada Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.
|
(7) |
Penetapan kecurigaan Pejabat berdasarkan informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dilakukan secara elektronik oleh SKP. |
(8) |
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
|
|
|
2. |
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) |
Pejabat dapat meminta informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan kepada Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen. |
(2) |
Informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh PJT.
|
(3) |
Pejabat dan/atau SKP menetapkan Tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (l), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) |
Terhadap Barang Kiriman yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan penetapan Tarif dan nilai pabean. |
(2) |
Penetapan Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
(3) |
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. |
(4) |
Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
(5) |
Dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman:
- melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang merupakan kerja sama dengan pihak lain; atau
- melalui PJT.
|
(6) |
Penggabungan dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jumlah yang terbatas untuk sehari untuk:
- setiap Penyelenggara Pos; dan
- per Kantor Pabean yang menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
|
(7) |
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. |
(8) |
Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:
- PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha; atau
- PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
|
|
|
|
4. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) |
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). |
(2) |
PJT melakukan pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). |
(3) |
Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
(4) |
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicairkan dalam hal bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicairkan dalam hal bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). |
(7) |
Yang dimaksud dengan Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah:
- Barang Kiriman, kemasan, dan tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) harus dalam keadaan utuh, untuk Barang Kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b; atau
- Barang Kiriman dan kemasan harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak, untuk Barang Kiriman yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b.
|
(8) |
Atas penyampaian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan tanda terima. |
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI