TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 02/BC/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR BARANG KIRIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENETAPAN JAMINAN UNTUK PJT DAN PENYELENGGARA
POS YANG DITUNJUK
Pasal 2
(1) | PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan, harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. |
(3) | Dalam hal PJT belum pernah melakukan kegiatan kepabeanan sebelumnya di Kantor Pabean, jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. |
Pasal 3
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan untuk pelayanan khusus di bidang kepabeanan harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
BAB III
EVALUASI PERSETUJUAN MELAKUKAN KEGIATAN
KEPABEANAN
Pasal 4
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
|
(3) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean:
|
(4) | Dalam hal PJT tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan, PJT tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
|
(5) | Dalam hal PJT telah memenuhi kewajiban dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kembali. |
(6) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari. |
Pasal 5
(1) | Dalam hal jumlah jaminan ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan kepada PJT. |
(2) | Kepala Kantor Pabean membekukan kegiatan kepabeanan terhadap PJT yang tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penyampaian penetapan. |
(3) | PJT yang dibekukan kegiatan kepabeanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
|
(4) | Kepala Kantor Pabean mencabut pembekuan kegiatan kepabeanan dalam hal PJT telah menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB IV
PENGANGKUTAN, PEMBONGKARAN, DAN PENIMBUNAN
Pasal 6
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan yang berupa Barang Kiriman kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(2) | Inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. |
(3) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean dapat ditimbun di TPS. |
(4) | Tata cara penyerahan pemberitahuan inward manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes. |
Pasal 7
(1) | Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman, apabila BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman. |
(2) | Tata cara perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB V
PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI
KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG
DIPERLAKUKAN SAMA DENGAN TPS
Bagian Kesatu
Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Pasal 8
(1) | Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang Kiriman kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman. |
(2) | Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk per jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu:
|
(3) | Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan Consignment Note dalam hal terdapat:
|
(4) | Dalam hal elemen data dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang menangani Barang Kiriman:
|
(5) | Tata cara penyampaian daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 9
(1) | Barang Kiriman berupa Surat, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PJT menyampaikan Consignment Note berisi rincian Surat, yang paling sedikit memuat:
|
(2) | Terhadap Consignment Note yang berisi rincian Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian Tarif dan nilai pabean serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan. |
Pasal 10
(1) | Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat yang menangani Barang Kiriman. |
(2) | Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
|
(3) | Tata cara penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 11
(1) | Impor Barang Kiriman E-commerce yang memiliki nilai pabean sampai dengan FOB USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), dapat menggunakan skema DDP. |
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Penyedia Platform Marketplace. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
|
(4) | Kantor Pabean yang dapat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor Barang Kiriman E-commerce yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut. |
Pasal 12
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan dan tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
Pasal 13
(1) | Skema DDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan setelah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menerima penyampaian data E-Catalog dan E-Invoice dari Penyedia Platform Marketplace yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). |
(2) | Penyampaian data E-Catalog dan E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SKP. |
Pasal 14
(1) | E-Catalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) memuat elemen data paling sedikit sebagai berikut:
|
(2) | E-Catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi elemen data mengenai Barang Kiriman E-commerce yang akan diimpor ke dalam Daerah Pabean. |
(3) | E-Catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui oleh Penyedia Platform Marketplace dalam hal terjadi perubahan harga. |
(4) | Elemen data E-Catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan validasi E-Invoice yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. |
Pasal 15
(1) | Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menerima penyampaian data E-Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk setiap transaksi pengiriman Barang Kiriman E-commerce ke dalam Daerah Pabean. |
(2) | E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(3) | Terhadap penyampaian data E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada E-Invoice dengan elemen data pada E-Catalog yang disampaikan oleh Penyedia Platform Marketplace. |
(4) | Elemen data E-Invoice yang direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(5) | Dalam hal hasil rekonsiliasi elemen data E-Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan kesesuaian, elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar rekonsiliasi dengan elemen data pada Consignment Note yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos. |
Pasal 16
(1) | Penyelenggara Pos memberitahukan kepada Penerima Barang untuk menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean apabila Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2):
|
(2) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penerima Barang menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean. |
(3) | PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Penerima Barang berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. |
(4) | Penerima Barang menyampaikan PJBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(5) | Penerima Barang menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
(6) | Pemberian kuasa pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara periodik paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. |
(7) | Penerima Barang merupakan importir yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(8) | PIBK dapat disampaikan untuk Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. |
(9) | Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(10) | Tata cara penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean
Pasal 17
(1) | Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (8), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. |
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat. |
(4) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanfaatkan tautan URL barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dalam penelitian dokumen. |
(5) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
|
(6) | Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
|
(7) | Penetapan kecurigaan Pejabat berdasarkan informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan secara elektronik oleh SKP. |
(8) | Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
Pasal 18
(1) | Terhadap Surat dan/atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b disaksikan oleh Penerima Barang. |
(2) | Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Barang untuk menyaksikan pemeriksaan fisik dalam hal Surat dan/atau Dokumen ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos. |
(4) | Penerima Barang dinyatakan tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
|
Pasal 19
(1) | Pejabat memberikan tanda khusus berupa paraf, cap stempel atau melekatkan stiker lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang menyaksikan pemeriksaan fisik. |
(3) | Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) Pejabat dan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang sama, beberapa pemeriksaan fisik dalam 1 (satu) hari dapat dicatat dalam 1 (satu) berita acara. |
Pasal 20
(1) | Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman:
|
(2) | Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat dan/atau SKP. |
(3) | Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang. |
(4) | Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai atas nama Direktur Jenderal, SKP dapat:
|
Pasal 21
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) menunjukkan bahwa Barang Kiriman E-commerce tidak wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, SKP melakukan rekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). |
(2) | Elemen data Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal rekonsiliasi terhadap elemen data Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian, SKP:
|
(4) | Dalam hal rekonsiliasi terhadap elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, penyelesaian Barang Kiriman E-commerce dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan Pasal 20 ayat (4). |
Pasal 22
Tata cara pemberian persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan penyampaian dan penggunaan E-Catalog dan E-Invoice untuk pengeluaran Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean
Pasal 23
(1) | Terhadap Barang Kiriman yang wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan penetapan Tarif dan nilai pabean. |
(2) | Penetapan Tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
(3) | Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. |
(4) | Dalam hal diperlukan untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
(5) | Dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman:
|
(6) | Penggabungan dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jumlah yang terbatas untuk sehari untuk:
|
(7) | Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diterbitkan oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang, |
(8) | Dalam hal penetapan nilai pabean oleh Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi lebih dari FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat yang menangani Barang Kiriman atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan:
|
Pasal 24
(1) | Penyetoran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor oleh Penyedia Platform Marketplace yang menggunakan skema DDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui Penyelenggara Pos mitra Penyedia Platform Marketplace. |
(2) | Penyetoran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
Pasal 25
(1) | Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). |
(2) | PJT melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). |
(3) | Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean penerbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). |
(4) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicairkan dalam hal bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat menyampaikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Yang dimaksud dengan Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah:
|
(8) | Atas penyampaian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani Barang Kiriman memberikan tanda terima. |
Pasal 26
(1) | Pelayanan Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak diberikan dalam hal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas Barang Kiriman E-commerce yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). |
(2) | Penyelesaian Barang Kiriman E-commerce sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 20 ayat (1) huruf b, dan Pasal 20 ayat (4). |
Pasal 27
Penyelenggara Pos menerima informasi mengenai perkiraan Nilai Tukar dari Penyedia Platform Marketplace untuk keperluan rekonsiliasi sebagaimana dimakud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 28
(1) | Nilai dasar penghitungan bea masuk yang digunakan oleh Pejabat merupakan Nilai Tukar yang berlaku pada saat penetapan Tarif dan nilai pabean atas Barang Kiriman E-commerce. |
(2) | Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(3) | Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak dalam rangka impor. |
Bagian Keempat
Pengeluaran Sebagian
Pasal 29
(1) | Dalam hal terdapat Barang Kiriman yang diberitahukan dalam Consignment Note atau PIBK yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan tetapi belum memenuhi persyaratan impor, terhadap Barang Kiriman lainnya dalam Consignment Note atau PIBK yang bersangkutan yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. |
(2) | Persetujuan pengeluaran sebagian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan atas Barang Kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIBK. |
(3) | Tata cara pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang Kiriman dengan PIB
Pasal 30
(1) | Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan PIB, dalam hal Barang Kiriman:
|
(2) | Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau jenis usaha lainnya yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba. |
(3) | Dalam hal PIB diajukan untuk Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, kolom isian BC 1.1/BC 1.2 dapat diisi dengan nomor dan tanggal serta pos dan subpos BC 1.4. |
(4) | Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diselesaikan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor untuk dipakai. |
Bagian Keenam
Pengeluaran Barang Kiriman Untuk diangkut Ke TPS Di
Kawasan Pabean Di Kantor Pabean Lainnya
Pasal 31
(1) | Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman. |
(2) | Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen Pemberitahuan Pabean pengangkutan dengan kode BC 1.4 Outward. |
(3) | Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat atau SKP. |
(4) | BC 1.4 Outward yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan. |
(5) | Untuk keperluan pengawasan dan rekonsiliasi, Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal atau SKP menyampaikan BC 1.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat yang menangani administrasi manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan sebagai BC 1.4 Inward. |
(6) | Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan menggunakan:
|
(7) | Tata cara penyampaian pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 32
(1) | Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat mengajukan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman tanpa terlebih dahulu melakukan perincian BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(2) | Dalam hal perincian BC 1.1 belum dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan perincian pos BC 1.4 Inward di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan. |
Bagian Ketujuh
Pengeluaran Barang Kiriman Untuk Diekspor Kembali
Pasal 33
(1) | Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai:
|
(2) | Ekspor kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) | Tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
EVALUASI ATAS PERSETUJUAN IMPOR
BARANG KIRIMAN E-COMMERCE
Pasal 34
(1) | Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan meminta informasi ke Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman E-Commerce. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
|
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi dilaksanakan. |
Pasal 35
(1) | Kepala Kantor Pabean mencabut surat persetujuan impor Barang Kiriman E-commerce menggunakan skema DDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam hal:
|
(2) | Terhadap pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, Consignment Note,
PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang
Kiriman serta Pembatalan Data Consignment Note dan PIBK
Pasal 36
(1) | Penyelenggara Pos menyampaikan:
|
(2) | Dalam hal sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan yang dinyatakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. |
(3) | Dalam hal SKP di Kantor Pabean tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. |
(4) | Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. |
(5) | Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem PDE atau tulisan di atas formulir. |
(6) | Penyampaian Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman. |
(7) | Pemenuhan norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi salah satu elemen dalam penyusunan profil Penyelenggara Pos untuk manajemen risiko Barang Kiriman. |
Pasal 37
(1) | Consignment Note yang telah diajukan dan belum mendapatkan penetapan Pejabat dapat dibatalkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(2) | PIBK yang telah diajukan dan belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dapat dibatalkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Consignment Note yang telah mendapatkan penetapan Pejabat atau PIBK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Penerima Barang atau Penyelenggara Pos, dalam hal:
|
Pasal 38
(1) | Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pembatalan Consignment Note dan/atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilampiri dengan bukti yang mendukung alasan pembatalan. |
(2) | Pembatalan Consignment Note dan/atau PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Kedua
Service Level Agreement (SLA)
Pasal 39
Kepala Kantor Pabean menetapkan dan mengumumkan norma waktu pelayanan Barang Kiriman atau Service Level Agreement sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 40
Direktur yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai dapat melakukan penyusunan profil Penyelenggara Pos untuk manajemen risiko Barang Kiriman dengan mempertimbangkan norma waktu pelayanan atau Service Level Agreement atas:
yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos.
Bagian Ketiga
Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/atau Pajak (SPPBMCP)
Pasal 41
Tata cara Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat
Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pelabuhan Bebas
dan Perdagangan Bebas atau Kawasan Ekonomi Lainnya ke
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Melalui Barang Kiriman
Pasal 42
(1) | Pengeluaran barang impor dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau kawasan ekonomi lainnya ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui Barang Kiriman berlaku ketentuan pembebasan dan/atau pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor Barang Kiriman. |
(2) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang kena cukai dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(3) | Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). |
(4) | Dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jumlah yang terbatas dalam sehari untuk:
|
Pasal 43
Direktur yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis di bidang impor menentukan pembatasan jumlah dokumen dasar pembayaran gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 42 ayat (4).
Bagian Kelima
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 44
Pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dalam rangka impor Barang Kiriman berlaku pembulatan ke atas menjadi ribuan rupiah penuh untuk setiap penetapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Bagian Keenam
Formulir
Pasal 45
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-30/BC/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI