TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 06/BC/2021
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PENUMPANG
YANG DIKIRIMKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS
KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE
ATAU DARI DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.04/2014 tentang Penyampaian Data Penumpang atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pebean perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengelolaan Data dan Kerahasiaan Data Penumpang yang Dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pabean;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Metetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PENUMPANG YANG DIKIRIMKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE ATAU DARI DAERAH PABEAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Pengelolaan Data Penumpang
Pasal 2
Data Penumpang digunakan dalam rangka mencegah, mendeteksi, meneliti, dan menyidik pelanggaran bidang Kepabeanan dan Cukai dan kejahatan serius lainnya meliputi:
Pasal 3
Data Penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC.
Pasal 4
(1) | Data Penumpang yang dikirimkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data rekapitulasi dari data Passenger Name Record for Government (PNR GOV), Advance Passenger Information (API) dan/atau data lain yang paling sedikit meliputi:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut memastikan Pengangkut melakukan input data yang disampaikan secara manual atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ke dalam portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 5
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang mengelola dan menggunakan Data Penumpang. |
(2) | Pengelola dan pengguna Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam mengelola dan menggunakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan:
|
(4) | Administrator Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM. |
Bagian Kedua
Aplikasi
Pasal 6
(1) | Penggunaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan menggunakan Aplikasi PRM. |
(2) | Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan oleh Pengelola Data Penumpang. |
(3) | Aplikasi PRM sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan data lainnya seperti:
|
Bagian Ketiga
Pengelolaan Akses Data
Pasal 7
(1) | Pengelola Data Penumpang atas nama Direktur Jenderal memberikan akses Data Penumpang melalui Aplikasi PRM kepada Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Akses Data Penumpang dalam Aplikasi PRM meliputi:
|
Pasal 8
(1) | Pengelola Data Penumpang memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut hak akses kepada:
|
(2) | Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan jabatan sebagai direktur pada direktorat penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan kepada pimpinan unit eselon III dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menerapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM. |
(4) | Selain skema pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM dapat mengajukan permintaan hak akses sebagai Administrator Aplikasi PRM kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(5) | Untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Administrator Aplikasi PRM dapat mengajukan hak akses Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(6) | Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Manajer Aplikasi PRM melakukan penelitian kebutuhan penggunaan Aplikasi PRM pada unit asal yang mengajukan hak akses. |
(7) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
|
(8) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Manajer Aplikasi PRM menyampaikan persetujuan pemberian hak akses sebagai Pengguna Aplikasi PRM kepada Pengelola Data Penumpang. |
(9) | Hak akses Pejabat Bea dan Cukai sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dicabut apabila Administrator Aplikasi PRM mengajukan permohonan pencabutan hak akses kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(10) | Atas permohonan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Manajer Aplikasi PRM menindaklanjuti dengan meneruskan permohonan kepada Pengelola Data Penumpang untuk melakukan pencabutan hak akses Pejabat Bea dan Cukai sebagai Pengguna Aplikasi PRM. |
(11) | Selain pencabutan berdasarkan pengajuan Administrator Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pencabutan hak akses dapat dilakukan secara otomatis apabila:
|
(12) | Pengajuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) serta pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
PENGELOLAAN DATA
Pasal 9
Pengelola Data Penumpang dalam melakukan pengelolaan data bertanggung jawab atas Data Penumpang dengan memperhatikan:
Pasal 10
(1) | Pengelola Data Penumpang menyimpan Data Penumpang pada perangkat penyimpan data. |
(2) | Dalam melaksanakan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Data Penumpang harus memastikan:
|
(3) | Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola data serta kebijakan dan standar pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Pasal 11
(1) | Pengelola Data Penumpang harus menjamin integritas Data Penumpang. |
(2) | Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan untuk memenuhi ketersediaan, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran Data Penumpang, Pengelola Data Penumpang:
|
(3) | Dalam kegiatan pengelolaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Data penumpang harus memberikan informasi kepada Pengguna Data Penumpang:
|
(4) | Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan (3), Pengelola Data Penumpang harus menerapkan prinsip tata kelola data serta kebijakan dan standar pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. |
BAB IV
KEWAJIBAN PENGGUNA DATA
Pasal 12
Dalam melaksanaan penggunaan dan pengelolaan Data Penumpang, Pemilik Data Penumpang, Pengelola Data Penumpang, Manajer Aplikasi PRM, Administrator Aplikasi PRM dan Pengguna Data Penumpang wajib:
BAB V
PERMINTAAN DAN/ATAU PERTUKARAN DATA
Pasal 13
(1) | Dalam hal terdapat permintaan Data Penumpang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal memberikan keputusan atas permintaan Data Penumpang. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pemberian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
|
Pasal 14
(1) | Permintaan Data Penumpang oleh instansi lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah setingkat Eselon I. |
(2) | Direktur Jenderal menindaklanjuti permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal disampaikan melalui naskah dinas dengan mencantumkan elemen data sebagai berikut:
|
(3) | Selain elemen data sebagaimana tersebut pada ayat (2), permintaan Data Penumpang untuk kepentingan penyidikan juga harus dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP). |
(4) | Permintaan Data Penumpang sebagaimana tersebut pada ayat (1), juga harus berisi pernyataan bahwa Data Penumpang:
|
Pasal 15
(1) | Tindak lanjut oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berupa penelitian atas permintaan data yang diajukan oleh instansi lain. |
(2) | Direktur Jenderal meminta Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian sebagaimana tersebut pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan dapat dipertimbangkan, Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik meneruskan permintaan Data Penumpang sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(4) | Penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan pertimbangan disetujuinya permintaan data dan jenis elemen data yang dapat diberikan. |
(5) | Atas penerusan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Manajer Aplikasi PRM menyediakan Data Penumpang yang diunduh dari aplikasi PRM. |
(6) | Atas data penumpang yang telah diunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Manajer Aplikasi PRM menyampaikan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik. |
(7) | Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan. |
(8) | Atas penyampaian Data Penumpang sebagaimana tersebut pada ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik menyampaikan konsep jawaban atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disertai dengan pertimbangan atas disetujuinya permintaan data. |
(9) | Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui konsep yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Data Penumpang disampaikan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan. |
Pasal 16
(1) | Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau Direktur Jenderal tidak menyetujui konsep jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik menyampaikan konsep jawaban atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disertai dengan pertimbangan atas tidak disetujuinya permintaan data. |
(2) | Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui konsep yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan jawaban atas tidak diberikannya Data Penumpang melalui naskah dinas. |
(3) | Penyampaian jawaban sebagaimana tersebut pada ayat (2) disertai dengan pertimbangan atas tidak disetujuinya permintaan data. |
Pasal 17
(1) | Atas pengajuan permintaan Data Penumpang dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal meminta pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai agar menindaklanjuti pengajuan permintaan Data Penumpang. |
(2) | Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan. |
Pasal 18
Tata laksana penyampaian Data Penumpang yang menggunakan skema sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan, mekanisme yang diatur dalam Memorandum of Understading (MoU).
Pasal 19
(1) | Dalam Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), Direktur Jenderal menyampaikan kepada pimpinan Instansi lain bahwa Data Penumpang wajib:
|
(2) | Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal juga menyampaikan larangan agar Data Penumpang tidak dipindahtangankan kepada pihak lain di luar instasi. |
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring dan Laporan
Pasal 20
(1) | Terhadap penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan monitoring. | ||||
(2) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
|
||||
(3) | Monitoring oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dengan menggunakan manajemen risiko. | ||||
(4) | Apabila dalam kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditemukan perbedaan data, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut:
|
||||
(5) | Terhadap penyampaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengelola Data Penumpang melakukan korespondensi kepada Pengangkut untuk mendapatkan klarifikasi data penumpang. | ||||
(6) | Dalam hal:
|
||||
(7) | Penyampaian Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Manajer Aplikasi PRM. | ||||
(8) | Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengangkut harus memberikan jawaban dan segera melakukan perbaikan sistem penyampaian sesuai standar periode waktu penyampaian dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean. |
Pasal 21
(1) | Pejabat Administrator Aplikasi PRM pada Kantor Pabean yang mengunakan Aplikasi PRM harus memberikan laporan setiap satu semester kepada Manajer Aplikasi PRM paling lambat pada minggu keempat pada tiap semester dengan memuat data-data paling sedikit:
|
(2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi PRM. |
Pasal 22
(1) | Pejabat Administrator Aplikasi PRM yang membidangi penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Aplikasi PRM di masing-masing unitnya. |
(2) | Kegiatan monitoring sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 23
(1) | Dalam hal hasil kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan adanya:
|
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Manajer Aplikasi PRM meneruskan kepada Pengelola Data Penumpang agar hak akses pegawai sebagai Pengguna Aplikasi PRM dicabut. |
Pasal 24
Direktur Jenderal atau Manajer Aplikasi PRM menerbitkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Pengangkut dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal:
a. | hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam penyampaian Data Penumpang; atau |
b. | Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean, |
BAB VII
RETENSI DATA
Pasal 25
(1) | Data Penumpang yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal, dilakukan penyimpanan selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterima oleh DJBC. |
(2) | Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sejak diterima oleh DJBC yang telah disimpan selama:
|
(3) | Data integral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang utuh dan dapat diakses oleh Pengguna Aplikasi PRM secara penuh. |
(4) | Terhadap data aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan penyembunyian atas sebagian data, sehingga akses data oleh Pengguna Aplikasi PRM hanya dapat dilakukan terhadap data dengan format API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. |
(5) | Terhadap data inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan penyembunyian atas keseluruhan data. |
Pasal 26
(1) | Dalam hal diperlukan untuk kegiatan pengawasan, Pengguna Aplikasi PRM dapat meminta kepada Pejabat Administrator Aplikasi PRM secara elektronik disertai dengan alasan kebutuhan akses data agar data aktif dan data inaktif dapat diakses kembali secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam. |
BAB VIII
PENYALAHGUNAAN DATA
Pasal 27
(1) | Dalam hal ditemukan Instansi yang memperoleh Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal memberikan keputusan untuk:
|
(2) | Atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan naskah dinas kepada pimpinan unit Eselon I instansi lain yang meminta Data Penumpang disertai dengan pertimbangan atas pengambilan keputusan. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Direktur Jenderal dapat memberikan kembali Data Penumpang setelah keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dalam hal ada permintaan dari pimpinan unit Eselon I instansi lain dengan pertimbangan pentingnya kebutuhan Data Penumpang.
Pasal 29
Tindakan yang diambil sebagai tindak lanjut atas adanya pelanggaran kewajiban kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan ini tidak menghapus sanksi lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, hak akses yang telah diberikan sebelum berlakunya ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap dapat digunakan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
ASKOLANI