Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-06/BC/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 06/BC/2021

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PENUMPANG
YANG DIKIRIMKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS
KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE
ATAU DARI DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.04/2014 tentang Penyampaian Data Penumpang atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pebean perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengelolaan Data dan Kerahasiaan Data Penumpang yang Dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pabean;


Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.04/2014 tentang Penyampaian data Penumpang atas Kedatangan atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara ke atau dari Daerah Pebean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1164);
  2. Keputusan Menteri Keuangan nomor 878/KMK.01/2019 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Data di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 


MEMUTUSKAN :

Metetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN KERAHASIAAN DATA PENUMPANG YANG DIKIRIMKAN KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE ATAU DARI DAERAH PABEAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Data Penumpang adalah data yang berisi semua informasi mengenai penumpang yang akan atau sudah diangkut oleh sarana pengangkut udara yang bersumber dari data Advance Passenger Information (API), Passenger Name Record (PNR) dan/atau sumber lain.
  2. Aplikasi Passenger Risk Management yang selanjutnya disebut Aplikasi PRM adalah sistem yang digunakan untuk melakukan analisa dalam rangka pengawasan penumpang.
  3. Pengelola Data Penumpang adalah direktur pada direktorat yang menangani bidang teknologi informasi pada kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Manajer Aplikasi PRM adalah pimpinan direktur pada direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan Kepabeanan dan Cukai.
  5. Administrator Aplikasi PRM adalah Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai setingkat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan dan penyidikan Kepabeanan dan Cukai.
  6. Pengguna Aplikasi PRM adalah Pejabat Bea dan Cukai di tingkat Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam penggunaan Data Penumpang pada aplikasi PRM.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
RUANG LINGKUP

 

Bagian Kesatu
Pengelolaan Data Penumpang

Pasal 2

Data Penumpang digunakan dalam rangka mencegah, mendeteksi, meneliti, dan menyidik pelanggaran bidang Kepabeanan dan Cukai dan kejahatan serius lainnya meliputi:

  1. peredaran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor ilegal;
  2. terorisme dan kejahatan sejenisnya;
  3. tindak pidana pencucian uang dan kejahatan sejenisnya;
  4. kejahatan lintas negara terorganisasi dengan ancaman hukuman di atas 4 (empat) tahun; dan
  5. kejahatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3

Data Penumpang yang dikirimkan oleh pengangkut kepada DJBC harus dikelola dengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC.

 


Pasal 4

(1) Data Penumpang yang dikirimkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data rekapitulasi dari data Passenger Name Record for Government (PNR GOV), Advance Passenger Information (API) dan/atau data lain yang paling sedikit meliputi:
  1. format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) yang terdiri dari:
    1. rekaman kode lokasi Passenger Name Record (PNR);
    2. tanggal pemesanan tiket;
    3. tanggal keberangkatan;
    4. nama penumpang;
    5. ketersediaan informasi mengenai frequent flier dan keuntungan lainnya (misal tiket gratis, upgrades, dan lain-lain);
    6. nama penumpang lain di dalam Passenger Name Record (PNR), termasuk jumlah orang yang bepergian di dalam Passenger Name Record (PNR);
    7. semua informasi yang tersedia terkait kontak, termasuk pemesan tiket;
    8. semua informasi terkait pembayaran (misal nomor kartu kredit);
    9. rencana perjalanan untuk Passenger Name Record (PNR) tertentu;
    10. agen perjalanan (travel agency/travel agent);
    11. informasi code share (misal pada saat suatu maskapai menjual tiket pada maskapai lain);
    12. informasi yang terpisah (split/divided) (misal pada saat suatu Passenger Name Record (PNR) mengandung referensi mengenai Passenger Name Record (PNR) lainnya);
    13. status keberangkatan penumpang, termasuk konfirmasi dan status check in;
    14. informasi terkait tiket, termasuk nomor tiket, tiket sekali jalan, dan Automated Ticket Fare Quote (ATFQ);
    15. informasi terkait barang bawaan;
    16. informasi terkait tempat duduk yang dipesan, termasuk nomor tempat duduk;
    17. informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other service indicated), indikasi layanan khusus (special service indicated), dan indikasi layanan tambahan (supplemental service request);
    18. semua informasi dari sistem Advance Passenger Information (API) yang terkumpul (misal Advance Passenger Information (API) yang sebelumnya dikumpulkan oleh sistem Passenger Name Record (PNR) suatu maskapai, seperti nomor paspor, tanggal lahir, dan jenis kelamin); dan
    19. semua rekaman terkait perubahan data Passenger Name Record (PNR) yang tercantum sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 18;
  2. format data Advance Passenger Information (API) yang terdiri dari:
    1. nama penumpang;
    2. jenis kelamin;
    3. tanggal lahir;
    4. warga negara;
    5. nomor paspor;
    6. tanggal penerbitan pasor;
    7. tempat penerbitan paspor;
    8. negara asal;
    9. penerbangan keberangkatan awal (inbound);
    10. penerbangan tujuan akhir (outbound);
    11. kode pemesanan;
    12. barang bawaan (jumlah, claim tag, berat);
    13. nomor tempat duduk; dan
    14. nomor penerbangan
  3. Data lainnya yaitu data Awak Sarana Pengangkut yang terdiri dari:
    1. nama;
    2. jenis kelamin;
    3. tanggal lahir;
    4. warga negara;
    5. nomor paspor;
    6. tanggal penerbitan pasor;
    7. tempat penerbitan paspor; dan
    8. barang bawaan (jumlah, claim tag, berat).
  4. Data manual atau elektronik yang dikirimkan oleh pengangkut yang belum memiliki sistem API dan PNR meliputi:
    1. nama penumpang;
    2. nama awak sarana pengangkut udara;
    3. jenis kelamin;
    4. tanggal lahir;
    5. warga negara;
    6. nomor paspor;
    7. tanggal penerbitan paspor;
    8. tempat penerbitan paspor;
    9. penerbangan keberangkatan awal (inbound);
    10. penerbangan tujuan akhir (outbound);
    11. barang bawaan (jumlah koli, berat);
    12. nomor penerbangan;
    13. tanggal keberangkatan;
    14. semua informasi yang tersedia terkait kontrak, termasuk pihak penyewa, pemilik pesawat, terkait pembayaran, dan lain lain;
    15. agen perjalanan (travel agency/travel agent) atau perusahaan yang mewakili Pengangkut untuk menangani penumpang, bagasi, dan/atau kargo di Bandar Udara (ground handling); dan
    16. informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other Service indicated), indikasi layanan khusus (special Service indicated), dan indikasi layanan tambahan (supplemental Service request).
(2) Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut memastikan Pengangkut melakukan input data yang disampaikan secara manual atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ke dalam portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 5

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang mengelola dan menggunakan Data Penumpang.
(2) Pengelola dan pengguna Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pengelola Data Penumpang;
  2. Manajer Aplikasi PRM;
  3. Administrator Aplikasi PRM; dan
  4. Pengguna Aplikasi PRM.
(3) Dalam mengelola dan menggunakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan:
  1. Pengelola Data Penumpang;
  2. Manajer Aplikasi PRM; dan
  3. Administrator Aplikasi PRM.
(4) Administrator Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM.


Bagian Kedua
Aplikasi

Pasal 6

(1) Penggunaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan menggunakan Aplikasi PRM.
(2) Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan oleh Pengelola Data Penumpang.
(3) Aplikasi PRM sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan data lainnya seperti:
  1. data pelintas batas;
  2. data barang kiriman; dan
  3. data lainnya yang berkaitan dengan pengawasan kepabeanan dan cukai.


Bagian Ketiga
Pengelolaan Akses Data

Pasal 7

(1) Pengelola Data Penumpang atas nama Direktur Jenderal memberikan akses Data Penumpang melalui Aplikasi PRM kepada Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya.
(2) Akses Data Penumpang dalam Aplikasi PRM meliputi:
  1. akses pengelolaan;
  2. akses manajemen;
  3. akses administrator; dan
  4. akses penggunaan untuk:
    1. Pejabat Bea dan Cukai pada direktorat yang membidangi penindakan dan penyidikan Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pusat;
    2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah di bidang pengawasan yang menangani analisa penumpang;
    3. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai di bidang pengawasan yang menangani analisa penumpang;
    4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menangani analisa penumpang; dan
    5. Pejabat Bea dan Cukai lainnya berdasarkan pertimbangan tugas dan wewenang.


Pasal 8

(1) Pengelola Data Penumpang memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut hak akses kepada:
  1. Manajer Aplikasi PRM;
  2. Administrator Aplikasi PRM; dan
  3. Pengguna Aplikasi PRM.
(2) Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan jabatan sebagai direktur pada direktorat penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai oleh Menteri Keuangan.
(3) Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan kepada pimpinan unit eselon III dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menerapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM.
(4) Selain skema pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM dapat mengajukan permintaan hak akses sebagai Administrator Aplikasi PRM kepada Manajer Aplikasi PRM.
(5) Untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Administrator Aplikasi PRM dapat mengajukan hak akses Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d kepada Manajer Aplikasi PRM.
(6) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Manajer Aplikasi PRM melakukan penelitian kebutuhan penggunaan Aplikasi PRM pada unit asal yang mengajukan hak akses.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
  1. ruang lingkup tugas Pejabat Bea dan Cukai;
  2. jumlah akses yang masih aktif;
  3. kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang dimiliki oleh Pejabat Bea dan Cukai di bidang analisa;
  4. frekuensi kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut internasional; dan
  5. rekam jejak Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan laporan Administrator Aplikasi PRM dari hasil monitoring dan evaluasi.
(8) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Manajer Aplikasi PRM menyampaikan persetujuan pemberian hak akses sebagai Pengguna Aplikasi PRM kepada Pengelola Data Penumpang.
(9) Hak akses Pejabat Bea dan Cukai sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dicabut apabila Administrator Aplikasi PRM mengajukan permohonan pencabutan hak akses kepada Manajer Aplikasi PRM.
(10) Atas permohonan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Manajer Aplikasi PRM menindaklanjuti dengan meneruskan permohonan kepada Pengelola Data Penumpang untuk melakukan pencabutan hak akses Pejabat Bea dan Cukai sebagai Pengguna Aplikasi PRM.
(11) Selain pencabutan berdasarkan pengajuan Administrator Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pencabutan hak akses dapat dilakukan secara otomatis apabila:
  1. pegawai dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai Pengguna Aplikasi PRM dimutasi; dan
  2. Aplikasi PRM tidak diakses selama 3 (Tiga) bulan secara berturut-turut.
(12) Pengajuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) serta pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

   


BAB III
PENGELOLAAN DATA

Pasal 9

Pengelola Data Penumpang dalam melakukan pengelolaan data bertanggung jawab atas Data Penumpang dengan memperhatikan:

  1. keamanan penyimpanan Data Penumpang; dan
  2. jaminan keutuhan dan ketersediaan Data Penumpang.


Pasal 10

(1) Pengelola Data Penumpang menyimpan Data Penumpang pada perangkat penyimpan data.
(2) Dalam melaksanakan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Data Penumpang harus memastikan:
  1. keamanan fisik perangkat penyimpan data untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berwenang;
  2. kerahasiaan data yang disimpan di Pusat Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. pelaksanaan pemeliharaan rutin secara tepat waktu.
(3) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola data serta kebijakan dan standar pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 11

(1) Pengelola Data Penumpang harus menjamin integritas Data Penumpang.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan untuk memenuhi ketersediaan, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran Data Penumpang, Pengelola Data Penumpang:
  1. melakukan perlindungan terhadap upaya akses, perubahan, dan penghapusan data dari pihak yang tidak berwenang;
  2. menjamin keutuhan data yang di hosting di Aplikasi PRM;
  3. melakukan back up data secara periodik sesuai dengan prosedur back up data yang meliputi system backup, full backup, dan incremental backup;
  4. menindaklanjuti laporan gangguan terkait pengelolaan data penumpang oleh pengguna data paling lama dalam waktu 4 jam sejak laporan diterima;
  5. melakukan recovery data penumpang apabila terjadi gangguan terhadap data; dan
  6. membuat catatan atau log backup yang berisi informasi terkait kegiatan pengelolaan data atas semua prosedur penanganan hosting, back up, dan recovery.
(3) Dalam kegiatan pengelolaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Data penumpang harus memberikan informasi kepada Pengguna Data Penumpang:
  1. dalam hal terdapat indikasi adanya gangguan yang menyebabkan sistem tidak dapat menyediakan data secara utuh dan lengkap, paling lama 8 (Delapan) jam sejak indikasi temuan gangguan dan/atau informasi gangguan diterima; dan
  2. sebelum dilakukan pemeliharaan rutin terkait pengelolaan data penumpang yang dapat mengakibatkan ketidaktersediaan data secara utuh dan lengkap paling lama 8 (Delapan) jam sebelum pemeliharaan rutin dilakukan.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan (3), Pengelola Data Penumpang harus menerapkan prinsip tata kelola data serta kebijakan dan standar pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.


BAB IV
KEWAJIBAN PENGGUNA DATA

Pasal 12

Dalam melaksanaan penggunaan dan pengelolaan Data Penumpang, Pemilik Data Penumpang, Pengelola Data Penumpang, Manajer Aplikasi PRM, Administrator Aplikasi PRM dan Pengguna Data Penumpang wajib:

  1. menjaga kerahasiaan Data Penumpang;
  2. menjaga kerahasiaan akses ke Aplikasi PRM; dan
  3. menggunakan Data Penumpang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2.


BAB V
PERMINTAAN DAN/ATAU PERTUKARAN DATA

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat permintaan Data Penumpang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal memberikan keputusan atas permintaan Data Penumpang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pemberian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
  1. instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan lalu lintas orang dan barang antar negara di bandar udara internasional (Borders Management); atau
  2. instansi lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dan telah menandatangani Memorandum of Understading (MoU) dengan Direktur Jenderal.


Pasal 14

(1) Permintaan Data Penumpang oleh instansi lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah setingkat Eselon I.
(2) Direktur Jenderal menindaklanjuti permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal disampaikan melalui naskah dinas dengan mencantumkan elemen data sebagai berikut:
  1. nama orang;
  2. nomor Passport dan/atau Nomor Induk Kependudukan;
  3. tujuan penggunaan Data Penumpang; dan/atau
  4. data pendukung lainnya.
(3) Selain elemen data sebagaimana tersebut pada ayat (2), permintaan Data Penumpang untuk kepentingan penyidikan juga harus dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP).
(4) Permintaan Data Penumpang sebagaimana tersebut pada ayat (1), juga harus berisi pernyataan bahwa Data Penumpang:
  1. dimanfaatkan untuk kepentingan tugas dan fungsi organisasi;
  2. digunakan sesuai dengan tujuan sebagaimana disampaikan dalam surat permintaan Data Penumpang;
  3. dijaga kerahasiaannya; dan
  4. tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain di luar instansi.


Pasal 15

(1) Tindak lanjut oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berupa penelitian atas permintaan data yang diajukan oleh instansi lain.
(2) Direktur Jenderal meminta Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian sebagaimana tersebut pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan dapat dipertimbangkan, Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik meneruskan permintaan Data Penumpang sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Manajer Aplikasi PRM.
(4) Penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan pertimbangan disetujuinya permintaan data dan jenis elemen data yang dapat diberikan.
(5) Atas penerusan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Manajer Aplikasi PRM menyediakan Data Penumpang yang diunduh dari aplikasi PRM.
(6) Atas data penumpang yang telah diunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Manajer Aplikasi PRM menyampaikan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik.
(7) Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan.
(8) Atas penyampaian Data Penumpang sebagaimana tersebut pada ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik menyampaikan konsep jawaban atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disertai dengan pertimbangan atas disetujuinya permintaan data.
(9) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui konsep yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Data Penumpang disampaikan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan.

 

Pasal 16

(1) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau Direktur Jenderal tidak menyetujui konsep jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik menyampaikan konsep jawaban atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disertai dengan pertimbangan atas tidak disetujuinya permintaan data.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui konsep yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan jawaban atas tidak diberikannya Data Penumpang melalui naskah dinas.
(3) Penyampaian jawaban sebagaimana tersebut pada ayat (2) disertai dengan pertimbangan atas tidak disetujuinya permintaan data.


Pasal 17

(1) Atas pengajuan permintaan Data Penumpang dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal meminta pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai agar menindaklanjuti pengajuan permintaan Data Penumpang.
(2) Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan.


Pasal 18

Tata laksana penyampaian Data Penumpang yang menggunakan skema sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan, mekanisme yang diatur dalam Memorandum of Understading (MoU).



Pasal 19

(1) Dalam Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), Direktur Jenderal menyampaikan kepada pimpinan Instansi lain bahwa Data Penumpang wajib:
  1. dijaga kerahasiaannya;
  2. dijaga dan dibatasi dari akses pihak yang tidak berwenang;
  3. digunakan sesuai dengan kewenangan instansi; dan
  4. digunakan sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam surat permintaan Data Penumpang;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal juga menyampaikan larangan agar Data Penumpang tidak dipindahtangankan kepada pihak lain di luar instasi.


BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Monitoring dan Laporan

Pasal 20

(1) Terhadap penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan monitoring.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dengan cara membandingkan Data Penumpang dengan General Declaration atau dokumen pendukung lainnya;
b. Pengelola Data Penumpang, terhadap:
  1. kelengkapan elemen Data Penumpang; dan
  2. kesesuaian penyampaian Data Penumpang dengan periode waktu penyampaian, 
sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean.
(3) Monitoring oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dengan menggunakan manajemen risiko.
(4) Apabila dalam kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditemukan perbedaan data, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut:
  1. melakukan penelitian lebih lanjut;
  2. menyampaikan hasil penelitiannya kepada Manajer Aplikasi PRM dan Pengelola Data Penumpang; dan
  3. dalam hal diperlukan dapat melakukan tindakan lainnya berdasarkan ketentuan tata laksana pengawasan kepabeanan dan cukai.
(5) Terhadap penyampaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengelola Data Penumpang melakukan korespondensi kepada Pengangkut untuk mendapatkan klarifikasi data penumpang.
(6) Dalam hal:
  1. hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan adanya penyampaian data yang tidak lengkap atau tidak sesuai; atau
  2. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan adanya permasalahan teknis Teknologi Informasi;
Direktur Jenderal atau Pengelola Data Penumpang memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem pertukaran data elektronik (PDE) dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung setelah penyampaian data terakhir.
(7) Penyampaian Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Manajer Aplikasi PRM.
(8) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengangkut harus memberikan jawaban dan segera melakukan perbaikan sistem penyampaian sesuai standar periode waktu penyampaian dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean.


Pasal 21

(1) Pejabat Administrator Aplikasi PRM pada Kantor Pabean yang mengunakan Aplikasi PRM harus memberikan laporan setiap satu semester kepada Manajer Aplikasi PRM paling lambat pada minggu keempat pada tiap semester dengan memuat data-data paling sedikit:
  1. rekapitulasi jumlah penumpang dan jumlah penerbangan (in/out);
  2. jumlah kegiatan targetting;
  3. hasil kegiatan pemeriksaan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; dan
  4. laporan penting lainnya.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi PRM.



Pasal 22

(1) Pejabat Administrator Aplikasi PRM yang membidangi penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Aplikasi PRM di masing-masing unitnya.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. melakukan supervisi untuk memastikan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Pengguna Aplikasi PRM; dan
  2. melakukan pemantauan atas riwayat akses data oleh Pengguna Aplikasi PRM paling sedikit dua kali dalam satu minggu.


Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 23

(1) Dalam hal hasil kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditemukan adanya:
  1. pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 12; atau
  2. Pengguna Aplikasi PRM:
    1. ada perubahan struktur kepegawaian pada lingkup internal; atau
    2. meninggal dunia;
Administrator Aplikasi PRM menyampaikan permohonan kepada Manajer Aplikasi PRM agar Hak akses Pegawai sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dicabut.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Manajer Aplikasi PRM meneruskan kepada Pengelola Data Penumpang agar hak akses pegawai sebagai Pengguna Aplikasi PRM dicabut.



Pasal 24

Direktur Jenderal atau Manajer Aplikasi PRM menerbitkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Pengangkut dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal:

a. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam penyampaian Data Penumpang; atau
b. Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean,


BAB VII
RETENSI DATA

Pasal 25

(1) Data Penumpang yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal, dilakukan penyimpanan selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterima oleh DJBC.
(2) Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sejak diterima oleh DJBC yang telah disimpan selama:
  1. 2 (dua) tahun, merupakan data integral;
  2. 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun merupakan data aktif; dan
  3. 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun merupakan data inaktif.
(3) Data integral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang utuh dan dapat diakses oleh Pengguna Aplikasi PRM secara penuh.
(4) Terhadap data aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan penyembunyian atas sebagian data, sehingga akses data oleh Pengguna Aplikasi PRM hanya dapat dilakukan terhadap data dengan format API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(5) Terhadap data inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan penyembunyian atas keseluruhan data.


Pasal 26

(1) Dalam hal diperlukan untuk kegiatan pengawasan, Pengguna Aplikasi PRM dapat meminta kepada Pejabat Administrator Aplikasi PRM secara elektronik disertai dengan alasan kebutuhan akses data agar data aktif dan data inaktif dapat diakses kembali secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam.


BAB VIII
PENYALAHGUNAAN DATA

Pasal 27

(1) Dalam hal ditemukan Instansi yang memperoleh Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal memberikan keputusan untuk:
  1. tidak memberikan persetujuan atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diajukan berikutnya; dan/atau
  2. mengakhiri kesepakatan atau melaksanakan tindakan lainnya sebagaimana disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mekanisme penyampaian data sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan naskah dinas kepada pimpinan unit Eselon I instansi lain yang meminta Data Penumpang disertai dengan pertimbangan atas pengambilan keputusan.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Direktur Jenderal dapat memberikan kembali Data Penumpang setelah keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dalam hal ada permintaan dari pimpinan unit Eselon I instansi lain dengan pertimbangan pentingnya kebutuhan Data Penumpang.



Pasal 29

Tindakan yang diambil sebagai tindak lanjut atas adanya pelanggaran kewajiban kerahasiaan data sebagaimana diatur dalam peraturan ini tidak menghapus sanksi lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.



Pasal 30

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, hak akses yang telah diberikan sebelum berlakunya ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap dapat digunakan.



BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 05 Mei 2021

DIREKTUR JENDERAL,


-ttd-


ASKOLANI