Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER - 03/BC/2020

TENTANG

TATA LAKSANA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI
ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA
HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU
PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;


Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.04/2019 Tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda Dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
  3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
  4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
  5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
  6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  7. Eksportir adalah Orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
  8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  9. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
  10. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  12. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  13. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  15. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
REKENING KHUSUS DEVISA HASIL EKSPOR

Pasal 2

(1) Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
  1. pertambangan;
  2. perkebunan;
  3. kehutanan; dan
  4. perikanan.

 


Pasal 3

(1) Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.


Pasal 4

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

  1. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  2. pinjaman;
  3. impor;
  4. keuntungan/dividen; dan/atau
  5. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Pasal 5

(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB III
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DHE SDA

Pasal 6

(1) Bank Indonesia mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik.
(2) Dalam hal pengiriman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem, pengiriman hasil pengawasan dilakukan secara manual.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
  2. kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA;


Pasal 7

(1) Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik.
(2) Dalam hal pengiriman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem, pengiriman hasil pengawasan dilakukan secara manual.


Pasal 8

Kepala Kantor Pabean dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4.



Pasal 9

(1) Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(2) Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
(3) Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.


Pasal 10

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 4.
(2) Kepala Kantor Pabean mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan/atau Pasal 5.


BAB IV
PEMUNGUTAN SANKSI ADMINISTRASI DHE SDA

Pasal 11

Denda sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.



Pasal 12

(1) Kepala Kantor Pabean mengirimkan notifikasi kepada Eksportir dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya hasil pengawasan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 melalui Sitem Komputer Pelayanan.
(2) Contoh format notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 13

(1) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan:
  1. surat tagihan pertama kepada Eksportir dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak diterimanya hasil pengawasan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4;
  2. surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dan
  3. surat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya.
(2) Surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(3) Dalam hal penerbitan surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan atau mengalami gangguan sistem, penerbitan surat tagihan dilakukan secara manual.


Pasal 14

(1) Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat tagihan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Eksportir melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Dalam hal penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan sistem, penyampaian surat tagihan dilakukan secara manual.


Pasal 15

(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan pabean ekspor berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir melunasi kewajibannya.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean:
  1. menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya;
  2. mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan
  3. menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penundaan pemberian pelayanan kepabeanan dibidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi dasar dalam penyusunan profil sistem kepatuhan pengguna jasa Eksportir yang bersangkutan.
(4) Tata kerja penerbitan surat tagihan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRASI DHE SDA

Pasal 16

(1) Eksportir melakukan pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran serta billing pembayaran yang diterbitkan oleh Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemberitahuan pabean ekspor dan surat tagihan.


Pasal 17

Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan Eksportir di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.

 


Pasal 18

(1) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dapat melakukan ekspor setelah:
  1. melakukan pembayaran atas surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
  2. mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Eksportir yang telah melakukan pemenuhan pembayaran atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus memenuhi kewajiban memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pemberian kembali pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


-ttd-


HERU PAMBUDI