Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 34/BC/2010

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


bahwa dalam rangka uji coba program aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3).



Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
  2. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  3. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2

Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dilaksanakan di beberapa Kantor Pabean yang telah mempunyai jaringan PDE Kepabeanan dengan jadwal sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 3

(1) Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) diberlakukan untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Melakukan kegiatan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat di bawah pengawasan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  2. Mempunyai kesiapan sarana dan prasarana yang memadai guna terlaksananya penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
  3. Ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai peserta uji coba.
(2) Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Pemberitahuan.
(3) Penetapan peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan masukan dari Kepala Kantor Pabean. 


Pasal 4

Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat melalui modul milik pengusaha Tempat Penimbunan Berikat sendiri secara elektronik.



Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir saat diberlakukannya kewajiban penyerahan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan PDE secara penuh (mandatory).




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 16 Juni 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 19510621 197903 1 001