TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 34/BC/2010
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE)
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka uji coba program aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PDE) atas penyampaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3).
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) dilaksanakan di beberapa Kantor Pabean yang telah mempunyai jaringan PDE Kepabeanan dengan jadwal sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
(1) | Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) diberlakukan untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(2) | Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Pemberitahuan. |
(3) | Penetapan peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan masukan dari Kepala Kantor Pabean. |
Pasal 4
Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat melalui modul milik pengusaha Tempat Penimbunan Berikat sendiri secara elektronik.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir saat diberlakukannya kewajiban penyerahan Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dengan PDE secara penuh (mandatory).
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001