TIMELINE |
---|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 23/BC/2010
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS UNIT KERJA KEPATUHAN INTERNAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS UNIT KERJA KEPATUHAN INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
1. | Unit Kerja Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disingkat UKKI adalah aparat pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
2. | Kepatuhan internal adalah:
|
||||||||||||||||||
3. | Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen dalam proses kegiatan organisasi untuk memastikan, menjamin, atau memberikan keyakinan memadai atas tercapai atau terwujudnya kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilakukan dalam bentuk pengamatan, pemantauan, pemeriksaan, peninjauan, dan/atau penilaian. | ||||||||||||||||||
4. | Pengawasan Kepatuhan Internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh UKKI terhadap kesesuaian kegiatan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya terhadap tujuan, sasaran, rencana, kebijakan, instruksi, dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi dan ketaatan atau kesesuaian sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai terhadap kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai sesuai dengan ruang lingkup wilayah kerja berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||||
5. | Penegakan Kepatuhan Internal adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendorong, meningkatkan, memelihara, mempertahankan, atau menjaga kepatuhan internal. | ||||||||||||||||||
6. | Tugas Pelayanan Kepabeanan dan Cukai adalah tugas pelayanan terhadap pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan cukai, yang harus dilakukan pejabat bea dan cukai dalam bentuk penerimaan pemberitahuan pabean dan cukai, pemeriksaan lebih lanjut, pemberian persetujuan, perizinan, dan/atau keputusan dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan prosedur, tata kerja, dan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
7. | Tugas Pengawasan Kepabeanan dan Cukai adalah tugas pengawasan yang secara aktif dilakukan oleh pejabat bea dan cukai sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak didasarkan pada penerimaan pemberitahuan pabean dan cukai. | ||||||||||||||||||
8. | Tugas Administrasi adalah tugas yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengadaan, perolehan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan, penatausahaan, pengelolaan, atau pengembangan organisasi, keuangan, kepegawaian, sarana, dan sumber daya organisasi lainnya. | ||||||||||||||||||
9. | Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian pelaksanaan tugas secara terus-menerus, yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap pegawai bawahannya bersifat preventif atau represif agar pelaksanaan tugas pegawai bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan, peraturan perundang-undangan, kode etik pegawai, dan peraturan disiplin pegawai. | ||||||||||||||||||
10. | Atasan langsung adalah pejabat atasan yang karena struktur organisasi atau suatu kewenangan khusus membawahkan dan wajib mengawasi pegawai bawahannya. | ||||||||||||||||||
11. | Pegawai bawahan adalah pegawai yang bertanggung jawab serta wajib melapor kepada pejabat atasannya tentang pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. | ||||||||||||||||||
12. | Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
13. | Laporan atau pengaduan masyarakat adalah informasi yang disampaikan masyarakat secara lisan, tertulis, atau elektronik kepada pejabat bea dan cukai berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan atau pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pelayanan, tugas pengawasan, dan/atau tugas administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||||
14. | Kinerja adalah hasil kerja pegawai atau unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat ditunjukkan buktinya secara konkrit dan dapat diukur menurut perbandingan dengan standar atau tolok ukur yang telah ditentukan berdasarkan tugas, tujuan, atau sasaran kerja. | ||||||||||||||||||
15. | Evaluasi adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keadaan hasil atau proses kerja dengan cara membandingkannya dengan tolok ukur atau indikator tertentu guna memperoleh kesimpulan. | ||||||||||||||||||
16. | Evaluasi kinerja adalah kegiatan penilaian hasil kerja menurut indikator tertentu atas dasar target hasil kerja yang telah ditetapkan. | ||||||||||||||||||
17. | Investigasi internal adalah serangkaian tindakan pejabat pada PUSKI untuk melakukan penyelidikan dalam bentuk meminta keterangan dari pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sumber-sumber lainnya serta mengumpulkan data dan fakta-fakta guna menemukan ada tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik Pegawai dan/atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dalam hal ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pegawai terkait menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pelanggaran yang terjadi beserta identitas pegawai yang melakukan pelanggaran. |
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN UNIT KERJA
KEPATUHAN INTERNAL DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 2
PUSKI mempunyai tugas sebagai berikut:
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas, PUSKI menyelenggarakan fungsi:
Pasal 4
UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tugas dalam wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 6
Penyelenggaraan fungsi di bidang kepatuhan internal bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang mendukung efektivitas dan efisiensi serta kelancaran dan ketertiban proses pelaksanaan tugas pelayanan, tugas pengawasan, dan tugas administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan sasaran:
BAB III
ORIENTASI KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN
PENEGAKAN KEPATUHAN INTERNAL DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 7
Pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja kepatuhan internal berorientasi kepada:
Pasal 8
Pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja kepatuhan internal berlandaskan pada nilai budaya kerja:
Pasal 9
Pelaksanaan penegakan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan dengan strategi pelaksanaan:
a. | Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pemimpin masing-masing unit kerja dan/atau atasan langsung terhadap pegawai bawahannya; | ||||||||
b. | pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan oleh UKKI masing-masing instansi vertikal dan/atau PUSKI; | ||||||||
c. | evaluasi kinerja yang dilakukan oleh UKKI masing-masing instansi vertikal dan/atau PUSKI; | ||||||||
d. | penelitian, pemeriksaan, penilaian, serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional; | ||||||||
e. | penelitian, pemeriksaan, penilaian, serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut terhadap laporan pengawasan atau pengaduan masyarakat; | ||||||||
f. | pembinaan personil oleh atasan langsung, UKKI pada masing-masing instansi vertikal dan/atau PUSKI agar para pegawai menjadi insan yang sadar dan mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan tugasnya, kode etik dan peraturan disiplin pegawai; | ||||||||
g. | sebagai tindak lanjut pengawasan dan evaluasi kinerja, atasan langsung, UKKI pada masing-masing instansi vertikal, dan/atau PUSKI menyampaikan kepada pejabat yang berwenang tentang rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas yang dapat berupa:
|
BAB IV
HUBUNGAN KERJA ANTARA UKKI
PADA INSTANSI VERTIKAL DAN PUSKI
Pasal 10
(1) | UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional dan pengawasan masyarakat dalam lingkungan wilayah kerjanya. |
(2) | PUSKI pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, serta penelitian, pemeriksaan, dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional dan pengawasan masyarakat terhadap seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi personil dan unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Pelaksanaan tugas pengawasan PUSKI dilakukan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyangkut masalah dugaan atau kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai yang:
|
Pasal 11
(1) | Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyampaikan laporan tentang pelaksanaan penegakan kepatuhan internal di lingkungan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Kepala PUSKI. |
(2) | Penyampaian laporan pelaksanaan tugas Pengawasan Melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dalam hal hasil pelaksanaan tugas terdapat temuan pelanggaran kode etik, peraturan disiplin pegawai, dan/atau peraturan perundang-undangan dan disampaikan pada tanggal 10 dari setiap bulan setelah bulan pelaksanaan tugas pengawasan bersangkutan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Penyampaian laporan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan kepada Kepala PUSKI sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam ketentuan tentang pelaporan evaluasi kinerja. |
(4) | Khusus untuk penyampaian laporan evaluasi kinerja yang telah ditetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam kontrak kinerja, dilakukan oleh pemimpin Unit Eselon II kepada Kepala PUSKI setiap bulan dan diterima oleh PUSKI paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan format sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tentang pelaporan capaian kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU). |
(5) | Penyampaian laporan pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan oleh kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan kepada Kepala PUSKI segera ketika mulai dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya dilaporkan segera setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan bersangkutan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(6) | Penyampaian hasil penelitian atas laporan pengawasan atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan oleh kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan kepada Kepala PUSKI segera setelah selesai dilakukan penelitian dan pemeriksaan akan kebenaran pengawasan atau pengaduan masyarakat tersebut dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(7) | Penyampaian laporan pembinaan personil oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini |
(8) | Penyampaian laporan rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
BAB V
PENGAWASAN MELEKAT
Pasal 12
(1) | Dalam rangka mengoptimalkan penegakan kepatuhan internal, setiap atasan langsung wajib melakukan Pengawasan Melekat terhadap pegawai bawahannya menurut prinsip-prinsip, sasaran, metode pelaksanaan, tindak lanjut pelaksanaan, dan mekanisme pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan melekat. |
(2) | Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan Pengawasan Melekat:
|
(3) | Sasaran Pengawasan Melekat:
|
(4) | Metode pelaksanaan Pengawasan Melekat:
|
(5) | Evaluasi pelaksanaan Pengawasan Melekat:
|
(6) | Tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan Melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan terdiri atas:
|
(7) | Pelaksanaan Pengawasan Melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaporkan oleh:
|
(8) | Pengawasan Melekat dilakukan terhadap:
|
(9) | Pelaksanaan Pengawasan Melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang tahun dan dievaluasi sekali dalam setahun. |
BAB VI
PENGAWASAN KEPATUHAN PELAKSANAAN TUGAS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 13
(1) | Pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap kegiatan unit kerja dan/atau sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas yang terdiri atas pelaksanaan tugas pelayanan, tugas pengawasan, dan tugas administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Tujuan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas adalah untuk memastikan, menjamin, atau memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian proses pelaksanaan tugas dengan prosedur, tata kerja, dan peraturan perundang-undangan dan kesesuaian sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai dengan kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai. |
(3) | Pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pemantauan, pemeriksaan, peninjauan, dan/atau penilaian. |
Pasal 14
(1) | Pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan oleh UKKI pada instansi vertikal berdasarkan:
|
(2) | Pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan PUSKI terhadap pelaksanaan tugas seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3). |
(3) | Pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala instansi vertikal. |
(4) | Pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala PUSKI atau Surat Tugas dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 15
(1) | Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas, tim atau petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) berwenang untuk meminta data, informasi, dan bukti-bukti terkait dan para pegawai terkait wajib untuk membantu dan memenuhi data, informasi dan bukti-bukti yang diperlukan. |
(2) | Permintaan data, informasi, dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis. |
Pasal 16
(1) | Dalam hal dari hasil pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dilakukan UKKI instansi vertikal ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan/atau yang merugikan masyarakat dan negara, Kepala UKKI instansi vertikal menyampaikan kasus tersebut kepada Kepala instansi vertikal untuk tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan kode etik pegawai dan/atau peraturan disiplin pegawai disertai saran tentang perbaikan yang perlu segera dilakukan untuk mencegah secepat mungkin berkepanjangannya penyimpangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan/atau perbuatan yang merugikan masyarakat dan negara. |
(2) | Dalam hal dari hasil pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas yang dilakukan petugas PUSKI ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan/atau yang merugikan masyarakat dan negara, menyampaikan kasus tersebut sebagai bagian laporan pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas kepada Kepala PUSKI untuk keperluan tindak lanjut pemeriksaan yang lebih mendalam sesuai dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disertai saran perbaikan yang perlu dilakukan untuk peningkatan pelaksanaan tugas. |
Pasal 17
(1) | Atas pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah selesai dilaksanakan, Ketua Tim atau petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan wajib menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas yang telah selesai dilaksanakan, paling kurang berisi kegiatan pengawasan yang dilakukan, hasil pengawasan, saran-saran penyelesaian temuan kasus, dan peningkatan pelaksanaan tugas. |
(2) | Dalam hal pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan oleh UKKI pada instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Tim atau petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan kepada Kepala UKKI yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dilakukan oleh PUSKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Tim PUSKI kepada Kepala PUSKI. |
Pasal 18
(1) | Kepala instansi vertikal yang menerima laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan perintah untuk melakukan:
|
(2) | Kepala PUSKI yang menerima laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan perintah untuk melakukan investigasi internal kepada pegawai terkait berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil guna mendapatkan bukti-bukti yang lengkap tentang terjadinya pelanggaran peraturan disiplin pegawai. |
(3) | Dalam hal hasil investigasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh bukti-bukti yang lengkap tentang terjadinya pelanggaran peraturan disiplin pegawai, Kepala PUSKI menyampaikan kasus pelanggaran peraturan disiplin pegawai kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin. |
Pasal 19
Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah masing-masing, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyampaikan laporan tentang pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas kepada Kepala PUSKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
BAB VII
EVALUASI KINERJA
Pasal 20
(1) | Seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dievaluasi kinerjanya secara periodik oleh UKKI. |
(2) | Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penilaian hasil kerja pelaksanaan tugas menurut indikator tertentu atas dasar target hasil kerja yang telah ditetapkan disertai dengan analisis tentang faktor-faktor yang mempengaruhi hasil kerja tersebut. |
Pasal 21
(1) | Pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dievaluasi kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi sebagai berikut:
|
(2) | Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh UKKI sebagai berikut:
|
(3) | Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh UKKI sebagai berikut:
|
Pasal 22
(1) | Dalam rangka pelaksanaan evaluasi kinerja, UKKI menggunakan data-data dan informasi kinerja yang bersumber:
|
(2) | Laporan capaian kinerja untuk evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan oleh:
|
Pasal 23
Evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditindak lanjuti oleh pejabat-pejabat terkait dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB VIII
TANGGAPAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
APARAT PENGAWASAN FUNGSIONAL
Pasal 24
(1) | Dalam hal diperlukan, setiap dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas oleh aparat Pengawasan Fungsional, PUSKI melakukan koordinasi dengan aparat Pengawasan Fungsional bersangkutan dan memberikan fasilitasi untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan teknis pelaksanaan pemeriksaan tersebut. |
(2) | Pada akhir pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUSKI mengkoordinasikan pertemuan antara unit kerja yang menjadi terperiksa terperiksa (auditee) dan Tim aparat Pengawasan Fungsional bersangkutan. |
(3) | Dalam hal telah diterbitkan laporan hasil pemeriksaan dan telah diterima oleh PUSKI, PUSKI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional tersebut kepada kepala unit kerja yang menjadi terperiksa (auditee) disertai dengan permintaan untuk memberikan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional tersebut. |
(4) | Atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PUSKI melakukan pemantauan penyelesaian tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional bersangkutan. |
(5) | Untuk kepentingan kecepatan penyelesaian bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PUSKI mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembahasan bersama antara aparat Pengawasan Fungsional dan unit kerja yang menjadi terperiksa (auditee) tentang penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional. |
(6) | Kepala unit kerja yang menjadi terperiksa (auditee) menyampaikan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional yang telah, sedang, dan/atau akan dilaksanakan kepada PUSKI untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan tentang kelengkapan dan kesesuaiannya dengan laporan hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional yang bersangkutan. |
(7) | Dalam hal bahan tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dianggap memadai, PUSKI membuat laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang hal tersebut disertai dengan rancangan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada aparat Pengawasan Fungsional yang bersangkutan tentang tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional tersebut. |
(8) | PUSKI menyampaikan surat tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada aparat Pengawasan Fungsional setelah surat tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(9) | PUSKI melakukan penelitian dan analisis terhadap masalah yang menjadi temuan hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional yang dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan analisis disimpulkan adanya indikasi tentang potensi kelemahan atau kekurangan sumber daya organisasi atau dugaan terjadinya penyimpangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan/atau yang merugikan masyarakat dan negara, maka PUSKI memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan atau kekurangan sumber daya organisasi yang dapat diidentifikasi dan melakukan investigasi internal dalam hal ditemukan indikasi dugaan terjadinya penyimpangan, pelanggaran, dan/atau yang merugikan masyarakat dan negara. |
Pasal 25
(1) | Pada awal pemeriksaan terhadap instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh aparat Pengawasan Fungsional, Kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi terperiksa (auditee) segera memberitahukan tentang hal itu kepada PUSKI. |
(2) | Untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan teknis pelaksanaan pemeriksaan terhadap instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, UKKI pada instansi vertikal melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Pengawasan Fungsional. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi terperiksa (auditee) dapat meminta bantuan kepada PUSKI untuk melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pada akhir pemeriksaan oleh aparat Pengawasan Fungsional, Kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi terperiksa (auditee) segera melaporkan tentang hal tersebut kepada PUSKI pada kesempatan pertama. |
(5) | PUSKI dan UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi terperiksa (auditee) memantau penyelesaian bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional. |
(6) | Kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi terperiksa (auditee) menyampaikan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional yang telah, sedang, dan/atau akan dilaksanakan kepada UKKI instansi vertikal bersangkutan untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan tentang kelengkapan dan kesesuaiannya dengan laporan hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional yang bersangkutan. |
(7) | Dalam hal bahan tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) oleh UKKI pada instansi vertikal bersangkutan telah dianggap memadai, UKKI pada instansi vertikal bersangkutan membuat laporan kepada Kepala instansi vertikal tentang hal tersebut disertai dengan rancangan surat Kepala instansi vertikal kepada aparat Pengawasan Fungsional yang bersangkutan tentang tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat Pengawasan Fungsional tersebut. |
(8) | UKKI pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan menyampaikan surat tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada aparat Pengawasan Fungsional setelah surat tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut tersebut ditandatangani oleh Kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan dengan tembusan surat kepada Kepala PUSKI. |
BAB IX
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal 26
(1) | Setiap pengaduan masyarakat yang diterima oleh PUSKI harus ditangani melalui proses kegiatan penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. |
(2) | Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan tertulis dan/atau melalui telepon, pemberitaan mass media, layanan pesan singkat telepon seluler (SMS), surat, atau internet (e-mail). |
Pasal 27
Penanganan pengaduan masyarakat harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pasal 28
(1) | Terhadap pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan identifikasi unsur-unsur materi pengaduan yang meliputi:
|
(2) | Terhadap pengaduan masyarakat dilakukan penelaahan tentang jenis kasus yang diadukan yang dapat berupa:
|
(3) | Terhadap pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan klarifikasi tentang kejelasan masalahnya melalui pengecekan kepada sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan masalah yang diadukan dan rumusan masalahnya berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan dan tinjauan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(4) | Untuk penyelesaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengaduan masyarakat tersebut diteruskan kepada kepala unit kerja terlapor untuk mendapat tanggapan dan penjelasan tentang kemungkinan penyelesaian yang telah dilakukan. |
(5) | Kepala unit kerja terlapor wajib menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala PUSKI pada kesempatan pertama. |
(6) | Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), untuk mendapatkan bukti-bukti yang cukup, kompeten, relevan, dan berguna mengenai kebenaran pengaduan masyarakat, Kepala PUSKI melakukan investigasi internal terhadap para pejabat dan pegawai terkait sesuai dengan prosedur dan tata cara pemeriksaan pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
(7) | Tindak lanjut hasil penelitian dan pemeriksaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi sebagai berikut:
|
BAB X
INVESTIGASI INTERNAL
Pasal 29
(1) | PUSKI mempunyai fungsi antara lain untuk melakukan investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran peraturan disiplin pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g. |
(2) | Investigasi internal bertujuan untuk diperolehnya bukti-bukti yang dapat mengungkapkan kebenaran atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran peraturan disiplin pegawai yang dilakukan oleh pegawai. |
(3) | Investigasi internal meliputi kegiatan permintaan keterangan dari pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sumber-sumber lainnya serta pengumpulan data dan fakta guna mendapatkan indikasi pelanggaran kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai dan pemeriksaan terhadap pegawai terkait sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan tata cara yang berlaku. |
(4) | Pelaksanaan investigasi internal sebagaimana dimasud pada ayat (1) harus berdasarkan surat tugas tertulis dari Kepala PUSKI. |
(5) | Setiap pegawai yang dimintai keterangan dan/atau diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib untuk membantu dan memenuhi keterangan dan pemeriksaan yang diperlukan. |
BAB XI
PEMBINAAN SIKAP DAN PERILAKU PEGAWAI
Pasal 30
(1) | UKKI di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, di samping mempunyai misi untuk melakukan upaya pencegahan terhadap perbuatan pelanggaran kode etik dan peraturan disiplin pegawai, penindakan terhadap aparatur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pelanggaran, juga melakukan upaya pembinaan sikap dan perilaku pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). |
(2) | Pembinaan sikap dan perilaku pegawai bertujuan untuk meningkatkan pengendalian diri pegawai yang menyangkut orientasi kerja, motivasi kerja, dan gaya hidup pegawai sesuai dengan norma agama, norma moral, norma kepatutan, norma kesusilaan, dan norma hukum dalam kedudukannya sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat guna peningkatan semangat dan gairah kerja serta efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan disiplin kerja dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. |
(3) | Sasaran pembinaan sikap dan perilaku pegawai adalah:
|
(4) | Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sikap dan perilaku pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUSKI dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga profesional di bidang pengembangan motivasi, pembinaan kepribadian, pembinaan kewajiban, dan lain-lain. |
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dalam hal diperlukan pengaturan lebih lanjut, Kepala Unit Kerja Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di lingkungan kerja masing-masing dengan menerbitkan Instruksi, Surat Edaran, atau Nota Dinas.
Pasal 32
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2010
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001