TIMELINE |
---|
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 213/PMK.07/2010
NOMOR 58 TAHUN 2010
TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
BAB II
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:
|
(2) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. |
Pasal 4
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri
Pasal 6
(1) | Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi, membina dan mengawasi Pemerintah Daerah dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah, dan pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis serta pelaksanaan supervisi dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2. |
(3) | Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. |
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 7
(1) | Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
|
(2) | Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. |
(3) | Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(4) | Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2. |
(5) | Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. |
(6) | Pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. |
BAB III
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Pasal 8
(1) | Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah memungut PBB-P2 sebelum tahun 2014, Pemerintah Daerah harus memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni sebelum Tahun Pengalihan. |
(3) | Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. |
Pasal 9
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi:
Pasal 10
Batas waktu penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), paling lambat tanggal 30 November 2010.
Pasal 11
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berkaitan dengan:
Pasal 12
(1) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 Desember 2010. |
(2) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 17 Desember 2010. |
(3) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan. |
(4) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan. |
Pasal 13
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN
Pasal 14
Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 16
Segala biaya yang diakibatkan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 yang terkait dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR