TIMELINE |
---|
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127/PMK.07/2012
NOMOR 53 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN
DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN
NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
Pasal I
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) | Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti. |
(3) | Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya. |
(4) | Permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi pengurangan pokok dan sanksi, pembatalan ketetapan, pembetulan, dan penelitian Surat Setoran BPHTB. |
Pasal 16B
Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang diajukan banding atau gugatan oleh Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
Pasal 16C
(1) | Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak membuat kontra memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 dan diajukan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak. |
(3) | Terhadap putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010, permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Mahkamah Agung yang belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
Pasal 16D
(1) | Dalam hal penyelesaian:
|
(2) | Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, berdampak pada timbulnya penerimaan BPHTB, maka penerimaan BPHTB tersebut merupakan penerimaan pemerintah daerah. |
Pasal 16E
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 16F
(1) | Keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang telah diselesaikan, baik yang berdampak pada pengeluaran keuangan negara maupun penerimaan BPHTB sebelum diundangkannya Peraturan Bersama Menteri ini, dinyatakan tetap sah. |
(2) | Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang mengakibatkan pengeluaran keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperhitungkan dengan Dana Bagi Hasil yang akan ditransfer ke Daerah. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 16G
Jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian Pelayanan BPHTB.
Pasal II
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 |
|
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. GAMAWAN FAUZI |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 783