Pengumuman Peng-48/PJ.09/2025

  • 04 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

4 Desember 2025PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 48/PJ.09/2025

TENTANG

LAYANAN PORTAL PEMADANAN NIK-NPWP DAN SIMULATOR TERPANDU CORETAX DJP

Dalam rangka meningkatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya bagi wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Karyawan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 dan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi KLU Karyawan.
  2. Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 adalah sarana untuk melakukan validasi dan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara massal yang dapat diakses pada laman https://portalnpwp.pajak.go.id.
  3. Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 menambahkan layanan validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK penerima penghasilan di Coretax DJP secara massal.
  4. Pembaruan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 ini bertujuan untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara masal agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).
  5. Panduan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 terlampir bersama pengumuman ini.
  6. Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi KLU Karyawan dapat diakses melalui alamat https://spt-simulasi.pajak.go.id/login dengan menggunakan kredensial sebagai berikut:
    1. ID Pengguna: Nomor NIK (bagi WP berusia 18 tahun ke atas)
    2. Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta Selatan

pada tanggal 4 Desember 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat


Ditandatangani secara elektronik


Rosmauli