Pengumuman PENG-1/PAN/2025

  • 22 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

2025-12-22
Pengumuman PENG-1/PAN/2025 BERLAKU
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 1/PAN/2025

TENTANG

PENYESUAIAN PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAKSehubungan dengan berlakunya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Yang Diajukan Melalui e-Tax Court serta demi menjamin kelancaran, kepastian, dan kualitas pelayanan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara peninjauan kembali yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Berkas Elektronik Bundel B dan Berkas Fisik Bundel B dengan kelengkapan dan susunan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    1. Berkas Elektronik Bundel A dan Berkas Elektronik Bundel B berupa dokumen elektronik berformat .pdf.
    2. Berkas Elektronik Bundel B paling sedikit meliputi dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014.
    3. Selain mengirimkan Bekas Elektronik berformat .pdf, Pengadilan Pajak juga mengirimkan berkas elektronik dalam format .docx untuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
      1. Putusan Pengadilan Pajak
      2. Memori/alasan Peninjauan Kembali
      3. Kontra memori Peninjauan Kembali
  1. Berkenaan dengan kewajiban Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada angka I di atas, maka terkait kelengkapan dokumen atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan penyampaian  Kontra  Memori  Peninjauan  Kembali  (KMPK)  tetap  mengacu  pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP 01/PP/2020), dengan penyesuaian sebagai berikut:
  1. Kewajiban Pemohon PK
Atas permohonan PK, Pemohon wajib menyampaikan dokumen fisik berkas pengajuan PK beserta dokumen berikut:
  1. Berkas elektronik Memori/alasan PK (berupa scan berwarna dokumen asli Memori PK) dalam format .pdf.
  2. Scan berwarna Akta PK yang telah ditandatangani dalam format .pdf.
  3. Softcopy Memori/alasan   PK   sebagaimana   dimaksud   dalam   KEP 01/PP/2020 huruf A angka 21 c, wajib disampaikan dalam format .docx (dahulu format rtf.).
  1. Kewajiban Termohon PK
Atas penyampaian KMPK, Termohon wajib menyampaikan dokumen fisik KMPK beserta dokumen berikut:
  1. Berkas elektronik KMPK (berupa scan berwarna dokumen asli KMPK) dalam format .pdf.
  2. Softcopy KMPK sebagaimana dimaksud dalam KEP 01/PP/2020 huruf A angka 1, wajib disampaikan dalam format .docx (dahulu format rtf.)
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2025
Panitera

ttd

Budi Setyawan M.N.Y