TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 9/PJ.09/2022
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BATAS AKHIR
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PPH BADAN TAHUN PAJAK
2021 DAN PENETAPAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022
1. | Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT Tahunan PPh Badan) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 adalah 30 April 2022; |
2. | Pelayanan perpajakan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui KringPajak dibuka sampai dengan 28 April 2022; |
3. | Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja), serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id. |
4. | Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB). |
5. | Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. |