Pengumuman Nomor PENG-8/PJ.09/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 8/PJ.09/2023

TENTANG

WASPADA PENIPUAN PENGIRIMAN SURAT ELEKTRONIK MENGATASNAMAKAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK



Sehubungan dengan beredarnya surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format) melalui tautan yang disediakan dalam e-mail tersebut, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. E-mail yang dikirim oleh efiling@djp.contact dengan judul “Tagihan Pajak” tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak.
  3. Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishingPhishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahgunakan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas daring (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
  5. Pengiriman e-mail resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah menggunakan domain @pajak.go.id.


Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti