TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 75/PJ/2020
TENTANG
PENYESUAIAN IMPLEMENTASI SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI
BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, telah diatur mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pandemi COVID-19 membawa dampak secara nyata terhadap seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kesiapan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Untuk itu, diperlukan waktu yang cukup bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menyiapkan dukungan teknologi informasi dan melakukan sosialiasi secara efektif serta menyeluruh kepada Instansi Pemerintah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 2020
Direktur Jenderal,
ttd
Suryo Utomo