TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 6/PJ.09/2022
TENTANG
PENAMBAHAN KODE AKUN PAJAK (KAP) DAN KODE JENIS SETORAN (KJS)
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode Akun Pajak (KAP) dan/atau Kode Jenis Setoran (KJS) di antaranya sebagai berikut.
1. |
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Menambahkan tujuh KJS baru yaitu KJS 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428 dalam KAP 411128 (PPh Final); |
||||
2. |
Pengenaan Sanksi Adminstratif atas Putusan Peninjauan Kembali yang Mempertahankan Ketetapan Pajak Mengubah uraian KJS 301 dalam KAP 411621 (Sanksi Penagihan PPh), 411622 (Sanksi Penagihan PPN), 411623 (Sanksi Penagihan PPnBM), 411624 (Sanksi Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya), dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP; |
||||
3. |
Pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 301 dalam KAP 411128 (PPh Final); |
||||
4. |
Pengenaan Sanksi Administratif atas Kegiatan Pemungutan PPN dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Mengubah uraian KJS 111 dan menambahkan tiga KJS baru yaitu KJS 301, 311, dan 321 dalam KAP 411219 (PPN Lainnya); |
||||
5. |
Pengenaan PPN dan PPnBM di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411211 (PPN Dalam Negeri) dan menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri); |
||||
6. |
Pengenaan Meterai Elektronik dan Penyesuaian Istilah Benda Meterai
|
||||
7. |
Pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Menambahkan dua belas KAP yaitu KAP 411141 (PPh Pasal 21 DTP), 411142 (PPh Pasal 22 DTP), 411143 (PPh Pasal 22 Impor DTP), 411144 (PPh Pasal 23 DTP), 411145 (PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP), 411146 (PPh Pasal 25/29 Badan DTP), 411147 (PPh Pasal 26 DTP), 411148 (PPh Final DTP), 411149 (PPh Non Migas Lainnya DTP), 411241 (PPN DTP), 411242 (PPnBM DTP), dan 411631 (Sanksi Penagihan PPh DTP), dengan masing-masing KJS baru yang ada di dalamnya yaitu KJS 100, 101, dan 300. |
Informasi detail mengenai tambahan KAP dan KJS tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini. Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor
Tembusan:
1. | Direktur Jenderal Pajak |
2. | Direktur Transformasi Proses Bisnis |