Pengumuman Nomor PENG-45/PJ.09/2025

  • 12 Nov 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE


PENGUMUMAN
NOMORĀ PENG - 45/PJ.09/2025

TENTANG

PEMBERITAHUAN AKUN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN TIKTOK KRING PAJAK 1500200

Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direkorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan TikTok. Perincian nama akun resmi pada kedua kanal tersebut adalah sebagai berikut.


Kanal Nama Akun Resmi Tautan
Instagram @kringpajak1500200 https://instagram.com/kringpajak1500200
TikTok kring_pajak https://tiktok.com/@kring_pajak

Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.


Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta Selatan

pada tanggal 12 November 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat


Ditandatangani secara elektronik


Rosmauli



Tembusan:

Direktur Jenderal Pajak