TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 447/PJ.01/2018
TENTANG
PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-232/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pengukuhan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pemindahan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 88 pejabat dan pengukuhan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 9 pejabat sebagaimana terlampir; | ||||||||||||||||||
2. | dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dalam jabatan pelaksana; | ||||||||||||||||||
3. | ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
4. | kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; | ||||||||||||||||||
5. | penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama. |
Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Arfan
NIP 196105261983021001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak