Pengumuman Nomor PENG-447/PJ.01/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 447/PJ.01/2018

TENTANG

PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-231/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-232/PJ/2018 tanggal 25 September 2018 tentang Pengukuhan Para Pejabat Fungsional Penilai PBB di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pemindahan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 88 pejabat dan pengukuhan para Pejabat Fungsional Penilai PBB sejumlah 9 pejabat sebagaimana terlampir;
2. dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut ditetapkan dalam jabatan pelaksana;
3. ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:
a. bagi para pegawai dengan unit tujuan mutasi dan pengukuhan di Kantor Pusat DJP, unit kerja di wilayah Jakarta, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III, unit kerja DJP di wilayah Kanwil DJP Banten, pelantikan dilaksanakan pada:
hari/tanggal : Senin, 1 Oktober 2018
pukul : 18.30 WIB s.d selesai
tempat   : Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gd. Mar’ie Muhammad KPDJP
Jl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan
Pakaian : atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap;
b. bagi para pegawai di unit tujuan mutasi dan pengukuhan di unit kerja yang menerapkan nomenklatur baru, wilayah kerja baru yang beroperasi mulai tanggal 1 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2018 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018;
c. bagi pegawai selain yang disebutkan pada huruf a dan b di atas, pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
4. kepada para Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada lampiran pengumuman ini, agar mempersiapkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.01/2017 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut akan disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama.



Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Arfan
NIP 196105261983021001

 

 

 

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak