TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 43/PJ/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PENYESUAIAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN
KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR
LUAR NEGERI (VAT REFUND FOR TOURISTS)
Menyikapi perkembangan terkini terkait penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, sehingga menjadi sebagai berikut:
1. | Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada Turis Asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Turis Asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2020
Direktur Jenderal ,
ttd.
Suryo Utomo