PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 4/PJ.09/2018
TENTANG
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR
PELAPORAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI
BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI BULAN JUNI 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 s.d. 20 Juni 2018, kecuali layanan pengembalian PPN atas barang bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists) di 5 (lima) Bandara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, Bandara Juanda di Surabaya, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar Bali.
- Pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu tanggal 21 Juni 2018.
- Namun demikian pembayaran dan pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H secara elektronik melalui layanan DJP Online yaitu e-biling dan e-filing.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2018
Direktur,
Ttd
Hestu Yoga Saksama
NIP 198905261993111001