TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 310/PJ.01/UP.53/2013
TENTANG
PEMINDAHAN PARA PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-379/PJ/UP.53/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa telah ditetapkan pemindahan sejumlah 1.517 Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dalam jabatan dan unit kerja barunya sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2013
a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak