TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 3/PJ.09/2024
TENTANG
PERLUASAN KANAL LAYANAN LUPA EFIN
Dalam rangka peningkatan layanan lupa EFIN kepada Wajib Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter/X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai tanggal 5 Februari 2024. | ||||||||||||
2. | Sehubungan dengan hal tersebut, layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui kanal sebagai berikut:
**) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat |
||||||||||||
3. | Tata cara layanan lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kanal email disampaikan terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti