PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 12/PJ.09/2011
TENTANG
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH
PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI
Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat tahun anggaran 2011 akan berakhir, kami menghimbau kepada bendahara pada satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga/Dinas/lnstansi agar segera menyelesaikan kewajiban sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
- Apabila menghadapi kendala atau masalah agar berkomunikasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing satuan kerja untuk dapat dicarikan solusinya.
- Apabila mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar berkonsultasi dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara terdaftar/terdekat atau melalui Kring Pajak 500200.
- Kuasa Pengguna Anggaran agar mengawasi dan mengingatkan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pada satuan kerja masing-masing.
- Jika membutuhkan bantuan buku perpajakan bagi bendahara, Saudara dapat menghubungi Direktorat P2Humas, Subdit Penyuluhan Perpajakan, telepon (021) 525-0208; 525-1609 extension 51601, 51606.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2011
Direktur,
ttd.
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001
Tembusan :
- Direktur Jenderal Pajak
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak