Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2025

  • 28 Feb 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

28 Februari 2025PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 19/PJ.09/2025

TENTANG

RALAT ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG-18/PJ.09/2025

Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya nomor PENG-18/PJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP, kami sampaikan ralat atas pengumuman tersebut dengan menghapus angka 3 huruf c butir 1) sebagai berikut.


Semula:

3. c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
1) Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025;
2) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
3) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
4) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025;
   

Menjadi:

3. c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
1) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025;
2) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan
3) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025;
   

Demikian ralat atas pengumuman dimaksud dibuat untuk disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta Selatan

pada tanggal 28 Februari 2025

Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat


Ditandatangani secara elektronik


Natalius