TIMELINE |
---|
Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya nomor PENG-18/PJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP, kami sampaikan ralat atas pengumuman tersebut dengan menghapus angka 3 huruf c butir 1) sebagai berikut.
Semula:
3. | c. | keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
|
Menjadi:
3. | c. | keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk:
|
Demikian ralat atas pengumuman dimaksud dibuat untuk disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 28 Februari 2025
Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Natalius