Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 18/PJ.09/2022

TENTANG

IMPLEMENTASI NASIONAL VALIDASI ISIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DISETOR DI
MUKA DAN PREPOPULATED ISIAN KOMPENSASI KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA APLIKASI E-
FAKTUR

Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).


Berkenaan dengan peremajaan aplikasi ini, kami sampaikan beberapa hal berikut.

1. Sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based;
2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
a. PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN,
b. saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual, 
c. dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP.

Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 02 November 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat


Ditandatangani secara elektronik


Neilmaldrin Noor