TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 18/PJ.09/2022
TENTANG
IMPLEMENTASI NASIONAL VALIDASI ISIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DISETOR DI
MUKA DAN PREPOPULATED ISIAN KOMPENSASI KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA APLIKASI E-
FAKTUR
Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Berkenaan dengan peremajaan aplikasi ini, kami sampaikan beberapa hal berikut.
1. | Sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based; | ||||||
2. | Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
|
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 November 2022
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor