Pengumuman Nomor PENG-171/PJ.01/UP.53/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

11 Juni 2015


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 171/PJ.01/UP.53/2015

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-4472/PJ/UP.53/2015


Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. telah ditetapkan mutasi sejumlah 1.211 pejabat Eselon IV dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan baru sebagaimana terlampir terhitung sejak tanggal pelantikan, yang terdiri dari:
  1. 953 (sembilan ratus lima puluh tiga) pejabat mutasi sebagai Eselon IV,
  2. 257 (dua ratus lima puluh tujuh) pejabat promosi menjadi Eselon IV, dan
  3. 1 (satu) pejabat diangkat kembali sebagai Eselon IV setelah menyelesaikan masa tugas belajar program studi Doktor (S-3);
   
2. dalam hal terdapat Pejabat Eselon IV yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015, Kepala Unit Kerja agar menerbitkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing dan menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Kepegawaian paling lambat 11 Juli 2015;
   
3. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;
   
4. seluruh pejabat Eselon IV baik yang mutasi maupun promosi dan kita semua sebagai fiskus semoga senantiasa bisa memberikan yang terbaik bagi Negeri Tercinta.

Demikian disampaikan.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juni 2015

a.n. Direktur Jenderal Pajak

Sekretaris Direktorat Jenderal,


ttd.


Awan Nurmawan Nuh

NIP 196809261993101001



Tembusan:

Direktur Jenderal Pajak