TIMELINE |
---|
11 Juni 2015
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 171/PJ.01/UP.53/2015
TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN
SESUAI DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-4472/PJ/UP.53/2015
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | telah ditetapkan mutasi sejumlah 1.211 pejabat Eselon IV dalam jabatan, tempat kedudukan lama, dan tempat kedudukan baru sebagaimana terlampir terhitung sejak tanggal pelantikan, yang terdiri dari:
|
2. | dalam hal terdapat Pejabat Eselon IV yang tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 tanggal 11 Juni 2015, Kepala Unit Kerja agar menerbitkan keputusan penempatan pegawai tersebut sebagai pelaksana pada unit eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing dan menyampaikan salinan keputusan penempatan pada unit eselon IV tersebut kepada Kepala Bagian Kepegawaian paling lambat 11 Juli 2015; |
3. | penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-4472/PJ/UP.53/2015 disampaikan melalui menu Download Dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; |
4. | seluruh pejabat Eselon IV baik yang mutasi maupun promosi dan kita semua sebagai fiskus semoga senantiasa bisa memberikan yang terbaik bagi Negeri Tercinta. |
Demikian disampaikan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak