TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 14/PJ.09/2011
TENTANG
JAM PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)
KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dan masyarakat lainnya serta dalam memberikan waktu yang cukup bagi petugas pajak untuk melakukan persiapan memulai layanan dan menutup layanan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak dan masyarakat bahwa terhitung tanggal 15 November 2011 jam pelayanan TPT di setiap KPP mulai dibuka dari 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Demikian untuk dimaklumi.
Jakarta, 28 November 2011
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat,
ttd.
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001