PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 14/PJ.09/2010
TENTANG
HIMBAUAN PENYAMPAIAN
SPT MASA PPN MASA PAJAK NOPEMBER 2010
Berdasarkan Pasal 15A Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan adanya kecenderungan peningkatan kegiatan dari Pengusaha Kena Pajak menjelang tutup tahun, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka memberikan kelonggaran waktu kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Nopember 2010 ditetapkan tanggal 31 Desember 2010.
- Sehubungan dengan butir 1 diatas, dihimbau kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak agar melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 2010 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Jakarta, 28 Desember 2010
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
ttd
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216